Update Kasus Mario Dandy, Mobil Rubicon Dilelang Dalam Waktu Dekat, Bayar Restitusi David Rp 25 M
Inilah update terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario DandySatriyo terhadap David Ozora.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah update terbaru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario DandySatriyo terhadap David Ozora.
Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy Satriyo segera dilelang untuk membayar restitusi terhadap korban penganiayaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.
Hasil lelang tersebut nantinya akan langsung diserahkan kepada korban.
"Nanti kami lelang (mobil Rubicon Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban," kata Haryoko kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Walau demikian, Haryoko belum dapat memastikan waktu pelelangan mobil Rubicon tersebut.
Hanya saja, ia menyebut pelelangan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena vonis Mario sudah inkrah.
Baca juga: KESAKSIAN Nyata David Ozora Flashback saat Dihajar Mario Dandy: Dijebak Agnes & Diancam Ditembak
“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya," ujar Kajari.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy akan segera dieksekusi
Sementara itu hukuman terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy, segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Eksekusi bakal segera dilakukan setelah kasasi yang diajukan Mario Dandy ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: TERBONGKAR! Kebohongan Mario Dandy soal Uang Saku, Fantastis: Rp 2 Juta saat SMP, Rp 6 Juta saat SMA
"Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya," kata Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengurus sejumlah berkas terkait eksekusi hukuman Mario Dandy.
Kata Haryoko, pelaksanaan eksekusi Mario Dandy akan paling cepat dilakukan pada pekan depan.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah beres," ujar dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
(TribunJakarta/ Annas Furqon)
Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com
| Destinasi Literasi dan Hiburan di Bandung, Semesta Buku 2026 Jadi Tujuan Favorit Saat Liburan |
|
|---|
| Jejak Panjang PKL Cicadas Bandung Sejak Era Kolonial Berakhir Tragis di Tangan Proyek BRT: Digusur |
|
|---|
| Bikin Salut, SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut LCC 4 Pilar Ulang: Hormati Hasil dan Dukung SMAN 1 Sambas |
|
|---|
| Tragis! Pemuda Bogor Jabar Tewas Dipatuk Ular Weling Usai Dijadikan Mainan dan Direkam Temannya |
|
|---|
| Nasib Anggota DPRD Jember Kepergok Ngegame & Merokok saat Rapat: Klarifikasi, Kekayaannya Disorot |
|
|---|