Breaking News:

Selebrita

Membedah Kerugian Negara Rp271 Triliun Gegara Korupsi PT Timah serta Peran Harvey Moeis & Helena Lim

Inilah rincian kerugian negara senilai Rp271 triliun dalam mega korupsi PT Timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan Helena Lim.

Editor: Dika Pradana
YouTube Kompas
Rincian kerugian negara gegara korupsi PT Timah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah rincian kerugian negara senilai Rp271 triliun dalam mega korupsi PT Timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan Helena Lim serta sejumlah tersangka lainnya.

Terjerat korupsi PT Timah yang begitu besar, ternyata Harvey Moeis dan Helena Lim memiliki peran penting dalam kasus ini.

Peran tersebutlah yang membuat suami Sandra Dewi dan Helena Lim kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyorot perhatian publik karena melibatkan nama-nama pesohor. 

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi salah satu nama terbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Selain itu, ada pula nama Helena Lim yang dikenal publiks sebagai "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK).

Korupsi ini juga menjadi perbincangan karena nilai kerugiannya yang fantastis, mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 Triliun.

Baca juga: Selain Helena Lim, 7 Artis Ini Pernah Terseret Korupsi & Ada yang Dipenjara: No 3 Pelawak Senior

Lokasi tambang PT Timah
Lokasi tambang PT Timah (Kompas)

Hitung-hitungan Kerugian Rp 271 Triliun

Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).

Baca juga: Adu Kasta Tahanan Koruptor Kejagung Harvey Moeis & Helena Lim, Anak Bos Tambang vs Mantan Staff Bank

"Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp 271.069.740.060," kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian 170.363.064 hektar.

Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602 hektar.

Adu kasta Harvey Moeis vs Helena Lim
Adu kasta Harvey Moeis vs Helena Lim (Edit by Tribunnewsmaker / Net)

Bambang juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan non kawasan hutan.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

"Kami menghitung berdasarkan permen LH Nomor 7 Tahun 2014," ujar Bambang.

Baca juga: Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita, Uang Rp76 M hingga Kado Sandra Dewi Mobil Rolls-Royce

Potret Helena Lim saat menjadi bintang tamu di podcast miliki putra Jokowi, Kaesang Pangarep
Potret Helena Lim saat menjadi bintang tamu di podcast miliki putra Jokowi, Kaesang Pangarep (YouTube PDP)

Masih bisa bertambah Pihak Kejaksaan Agung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Babel.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.

Jenis kerugian negara itu berbeda dengan kerugian keuangan lingkungan. Artinya, secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.

"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi.

Kekayaan Helena Lim, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Kekayaan Helena Lim, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah. (YouTube KOMPASTV DEWATA)

Peran Suami Sandra Dewi  

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan belasan tersangka.

Terbaru, Korps Adhyaksa menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka.

Harvey diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT.

Ia bersama-sama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) diduga mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk meraup keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Daftar harta Harvey Moeis yang disita oleh Kejagung imbas kasus korupsi, termasuk Rolls-Royce kado ultah Sandra Dewi.
Daftar harta Harvey Moeis yang disita oleh Kejagung imbas kasus korupsi, termasuk Rolls-Royce kado ultah Sandra Dewi. (Instagram/ Kompas TV)

Menurut Kuntadi, Harvey dan Mochtar bertemu beberapa kali hingga akhirnya bersepakat akomodasi aktivitas penambangan liar itu di-cover dengan skema sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter atau pabrik pengolahan timah PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN agar ikut bermain dalam kecurangan itu.

Ia kemudian meminta pihak smelter menyisihkan sebagian keuntungannya.

Laba itu kemudian diserahkan ke Harvey dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

Peran Helena Lim

sosok Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka.
Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka. (Tribunnews.com)

Diketahui, Helena Lim telah resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus ini pada tahun 2018-2019.

"Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Menurut Ketut, perbuatan Helena itu dilakukan dengan cara memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.

Netizen ungkap video Helena Lim di podcast Kaesang hilang
Netizen ungkap video Helena Lim di podcast Kaesang hilang (X)

Helena juga disebut memberikan fasilitas tersebut dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 14 April 2024.

Terhadap Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka. Termasuk, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

(TribunNewsmaker.com/WartaKota)

Sumber: Warta Kota
Tags:
kerugiannegaraberita viral hari inikorupsiPT TimahHarvey MoeisHelena LimSandra Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved