Breaking News:

Berita Kriminal

Kronologi Tante di Tangerang Banten Bunuh Keponakan, Marah Tak Dipinjami Uang Malah Dipameri Liburan

Seorang wanita di Tangerang, Banten membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 7 tahun, karena tak dipinjami uang kakak kandungnya.

Editor: Sinta Manila
Kolase Youtube
Terungkap cara sadis tante yang tega bunuh keponakannya sendiri di Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita di Tangerang, Banten membunuh keponakannya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Tante yang kini jadi tersangka berinisial LN (40) menghabisi nyawa keponakannya, EV (7) dalam waktu 10 menit.

Hal itu dipicu karena kakak kandung dari ibunda EV, yakni Ima enggan memberikan pinjaman Rp 300 ribu pada pelaku.

Baca juga: Faktu Pilu yang Ditutup Rapat Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, 3 Anak Ditinggal Demi Selingkuhan

Korban yang masih polos menceritakan bahwa dia habis jalan-jalan.

Jasad EV ditemukan di sekitar rumah pelaku, Desa Cangklong, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (22/4/2024).

LN tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri karena sakit hati.

Pelaku sakit hati karena tidak dipinjami uang Rp 300 ribu oleh ibu korban yang merupakan adik kandung pelaku.

Pada Senin pagi kitar pukul 07.00 WIB pamit untuk ke rumah tantenya itu.

Rumah pelaku berada tidak jauh di belakang rumah korban dan orangtuanya.

Terungkap cara sadis tante yang tega bunuh keponakannya sendiri di Tangerang, Banten.
Terungkap cara sadis tante yang tega bunuh keponakannya sendiri di Tangerang, Banten. (Kolase Youtube)

Namun hingga pukul 11.30 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumahnya.

Sang ibunda, kemudian mencari keberadaan putrinya namun tak kunjung ditemukan.

Ima pun merasa curiga hingga akhirnya menelepon suaminya, Wita.

Ima dan Wita pun mencoba mencari keberadaan EV dengan dibantu oleh warga.

"Pas dicariin, ditanyain tuh sama ipar saya (pelaku), gak ada katanya. Ditanya lagi jawabnya sama, gak ada," kata Wita.

Wita dan warga lainnya pun mencoba menyusuri sudut kampung untuk mencari keberadaan EV.

Namun upaya pencarian bocah 7 tahun itu tak kunjung membuahkan hasil.

"Akhirnya kita semua pada panik, pikiran saya mah ke situ aja, gak tahunya bener," ungkap Wita.

Usai Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun, Sang Tante Rekayasa Seakan-akan Terjadi Kasus Perampokan
Usai Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun, Sang Tante Rekayasa Seakan-akan Terjadi Kasus Perampokan (Ist)

Pada pukul 20.00 WIB, putrinya ditemukan ada di bawah meja yang berada di samping dari rumah pelaku.

EV ditemukan dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang).

Saat itu kondisi EV sudah sangat lemas dan tidak sadarkan diri.

Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat benda tumpul.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan CCTV di sekitar TKP, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah LN, tantenya sendiri.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zaen Dwi Nugraha.

Motif sakit hati

Kepada polisi, LN pun akhirnya mengakui perbuatan kejinya itu.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (theweek.in)

LN Mengaku sakit hati karena tidak dipinjamkan uang Rp 300 ribu rupiah oleh ibu korban.

"Motif pelaku mengatakan bahwa dia sakit hati pada orangtua korban bahwa pada saat dia ingin meminjam uang namun tidak diberikan oleh ibu korban," ujarnya.

Ia pun naik pitam saat mendengar pengakuan korban yang mengatakan kalau ia habis jalan-jalan.

"Pada saat korban datang ke rumahnya ditanya ke mana saja, jawabnya habis jalan-jalan.

Dia berpikiran bahwa korban ibunya punya uang. Akhirnya setelah itu dia berniat untuk melakukan perbuatan pembunuhan," tuturnya.

LN mengaku membunuh keponakannya itu dengan cara membekapnya menggunakan bantal.

Korban EV dibekap selama 10 menit hingga meninggal dunia.

Tak hanya itu, EV juga bahkan dianiaya oleh pelaku menggunakan benda tumpul beberapa kali.

Skenario dirampok

Untuk menutupi perbuatannya, LN merekayasa kematian keponakannya itu agar seolah merupakan kasus pencurian.

Usai menghabisi EV, pelaku LN mencopon anting emas milik korban lalu menyembunyikan di dekat ember kamar mandi.

"Tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," jelas Zain.

Akibat perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan acanama hukuman pidana penjara 15 tahun.

(Tribunnewsmaker.com/TribunBogor.com)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
PinjamanuangTantekeponakanBantenTangerang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved