Breaking News:

Bansos dan BLT

Syarat Wajib Dapat KIP Kuliah 2024, Siswa Harus Tercatat DTKS, Begini Cara Bergabung Dibantu

Syarat wajib dapat Bantuan PIP 2024 siswa harus tercatat DTKS, begini cara bergabung agar mendapatkan manfaat.

|
Editor: Candra Isriadhi
Tangkap layar laman Puslapdik Kemendikbud Ristek
Ilustrasi universitas swasta yang bisa pakai KIP Kuliah. Syarat wajib dapat Bantuan PIP 2024 siswa harus tercatat DTKS, begini cara bergabung agar mendapatkan manfaat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat wajib dapat Bantuan PIP 2024 siswa harus tercatat DTKS, begini cara bergabung agar mendapatkan manfaat.

Program Bantuan PIP yang dibuktikan dengan KIP Kuliah 2024 kini sudah disalurkan kepada sejumlah mahasiswa.

Namun perlu dicatat, tak semua warga miskin bisa mendapatkan Bantuan PIP untuk KIP Kuliah 2024 ini.

Syarat utama untuk bisa mendapatkan Bantuan PIP Kuliah 2024 ini adalah tercatat di DTKS.

Oleh karena itu siswa yang merasa layak menerima bantuan segera mendaftarkan diri pada DTKS.

DTKS adalah database yang berisi informasi tentang keluarga miskin atau rentan yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH.

Baca juga: Jadwal Penyaluran Bansos 2024, Warga Miskin Bisa Dapat BPNT & BLT Mitigasi Risiko Pangan Sekaligus

Program KIP Kuliah ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada mahasiswa yang kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

Tujuan dari program PIP ini merupakan inisiatif dari pemerintah untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak Indonesia.

Berikut adalah dokumen-dokumen umum yang seringkali dibutuhkan untuk pendaftaran KIP Kuliah, antara lain :

Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

 Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas pendaftar, Pastikan bahwa KTP yang Anda miliki masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga seringkali dibutuhkan untuk membuktikan hubungan keluarga dan status sosial ekonomi.

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu sehingga memenuhi kriteria penerima bantuan.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara

Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat akademik untuk mendaftar ke perguruan tinggi.

5. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali

Pernyataan ini dapat digunakan untuk menjelaskan kondisi ekonomi keluarga dan dukungan terhadap pendidikan anak.

6. Bukti Penerimaan di Perguruan Tinggi

Jika sudah diterima di perguruan tinggi, Anda mungkin perlu menyertakan bukti penerimaan tersebut.

Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Proses pendaftaran KIP Kuliah juga dapat melibatkan langkah-langkah tambahan, seperti wawancara atau evaluasi tambahan, tergantung pada kebijakan masing-masing institusi. 

Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat di ikuti untuk bergabungdan bermohon DTKS, antara lain:

1. Hubungi Kantor Desa atau Kelurahan

2. Isi Formulir Pengusulan

3. Sertakan Dokumen Pendukung

4. Serahkan Formulir ke Kantor Desa atau Kelurahan

5. Tunggu proses verifikasi

6. Pantau Pengumuman

7. Ikuti Petunjuk Lanjutan

Untuk cara daftar DTKS Secara Online sebagai berikut :

* Unduh aplikasi cek bansos

* Buat akun baru untuk pendaftaran aplikasi cek bansos.

* Masukkan data diri seperti Nomor KK, KTP serta nama sesuai KK dan KTP.

* Kemudian unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP

* Selanjutnya klik Buat Akun Baru

* Kemudian Cek email verifikasi dan aktifasi akun Cek Bansos

* Setelah registrasi berhasil, silahkan buka aplikasi cek bansos, kemudian klik menu Daftar Usulan.

* Masukkan data pribadi sesuai data pada KK dan KTP.

* Unggah foto KTP dan foto rumah nampak depan

* Klik Tambah Usulan.  

 Semoga bermanfaat. 

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id).

Tags:
Bantuan PIPBansos PIPProgram Indonesia PintarDTKS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved