Breaking News:

Bansos dan BLT

Bansos Reguler 2024 Tahap 2 Alokasi Mei-Juni Cair, Cek Syarat Terbaru untuk Pengambilan Bantuan

Bansos Reguler 2024 Tahap 2 alokasi Mei-Juni segera cair, cek syarat terbaru untuk pengambilan bantuan.

Editor: Candra Isriadhi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bansos Reguler 2024 Tahap 2 alokasi Mei-Juni segera cair, cek syarat terbaru untuk pengambilan bantuan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos Reguler 2024 Tahap 2 alokasi Mei-Juni segera cair, cek syarat terbaru untuk pengambilan bantuan.

Bagi masyarakat penerima manfaat (KMP) kini akan segera mendapatkan Bansos Reguler 2024 Tahap 2 alokasi Mei-Juni.

Besaran Bansos Reguler 2024 nantinya akan dibedakan sesuai katergori.

Bansos PKH dikeluarkan kementrian sosial, bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Adapun BPNT merupakan bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 Merujuk jadwal tahun sebelumnya, pencairan dana PKH tahun 2024 akan dilakukan dalam empat tahapan, yaitu :

Baca juga: Bisa Langsung Transfer ATM! Proses Pencairan Bansos PKH & BPNT 2024 Dimulai, Cek Periode Penyaluran

1. Tahapan pertama: Januari-Maret 2024

Tahap pertama ini adalah awal dari siklus pencairan tahunan, membantu penerima manfaat mengatur keuangan mereka setelah periode akhir tahun yang biasanya banyakpengeluaran.

2. Tahap kedua: April-Juni 2024

Pada tahap kedua, pencairan dana dilaksanakan pada awal kuartal kedua untuk memberikan dukungan keuangan menjelang pertengahan tahun.

3. Tahap ketiga: Juli-September 2024

Estimasi jadwal pencairan PKH pada tahap ketiga memberikan kepastian bagi penerima dalam merencanakan penggunaan dana untuk periode pertengahan tahun.

4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Pada tahap ini, penerima PKH dapat mengharapkan pencairan dana pada akhir tahun.

Membantu mereka menghadapi kebutuhan selama periode akhir tahun dan persiapan awaltahun berikutnya.

Syarat-syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos

Sejumlah warga mengantre mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024).
Sejumlah warga mengantre mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (1/3/2024). (Surya/Purwanto)

1. Aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

Calon penerima bantuan harus masih tercatat aktif di DTKS, yang merupakan database kesejahteraan sosial yang digunakan oleh pemerintah.

2. Tergolong Keluarga Miskin atau Kurang Mampu:

Penerima bantuan harus tergolong sebagai keluarga miskin atau kurang mampu.

3. Memiliki Komponen PKH (Khusus untuk KPM PKH):

Keluarga penerima bantuan PKH harus memiliki komponen PKH yang masih tercatat.

4. Bukan Pendamping Sosial:

 Tidak boleh menjadi pendamping sosial.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh anggota aktif dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

6. Bukan Pensiunan ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh menjadi pensiunan dari ASN, TNI, atau Polri.

7. Tidak Sebagai Keluarga ASN, TNI, atau Polri:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota ASN, TNI, atau Polri.

8. Penghasilan di Bawah UMK atau UMR:

Penghasilan tidak boleh di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) yang tercatat di data PPJS Ketenagakerjaan.

9. Penerima Gaji di Bawah UMP atau UMK:

Tidak boleh menerima gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.

10. Tidak Satu Keluarga dengan Penerima Gaji di Atas UMP atau UMK:

Tidak boleh satu keluarga dengan anggota yang menerima gaji di atas UMP atau UMK.

11. Tetap Layak Menurut Pemerintah Daerah:
Bansos PKH dan BPNT Alokasi Bulan Mei-Juni 2024 Segera Cair, Namun Ternyata Ada Syaratnya

12. Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial:

 Bantuan PKH dan BPNT untuk alokasi Mei Juni 2024 akan disalurkan kepada KPM yang memenuhi semua syarat di atas.

Proses verifikasi oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi keputusan akhir terkait penerima bantuan.

Bagi KPM yang telah menerima bantuan sebelumnya, masih perlu menunggu hasil verifikasi untuk diketahui apakah mereka memenuhi syarat pada alokasi Mei Juni 2024.

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)

Tags:
jenis jenis bansosBansos 2024cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansos
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved