Kunci Jawaban
Bagaimana Kaitan Sejarah Hukum, Ius Contituendum, Ius Constitutum saat Ini? Simak Jawaban Terbaiknya
Ini kunci jawaban 'Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) & ius constitutum?'
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mari simak kunci jawaban dari soal 'Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)?'
Sebelum mengerjakan soal tersebut, Anda harus memahami apa itu sejarah hukum, ius contituendum, dan ius constitutum.
Jika Anda telah memahami makna dari ketiga hal tersebut, Anda bisa saling mengaitkannya.
Namun, jika Anda belum memahaminya, maka simaklah penjelasan berikut ini!
Dalam ilmu hukum yang hingga kini masih berlaku dikenal dua jenis hukum.
Pertama, ius constitutum yang artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan.
Sementara itu kebalikannya, ius constituendum yang berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan.
Baca juga: Bagaimana Proses Kontak Sosial dalam Interaksi Sosial? Ini Jawaban Terbaiknya, Disertai Tahapannya

Untuk menjawab soal 'Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)?'
Dengan berpikir kritis, Anda dapat menuangkan jawaban terbaik yang ada dalam pikiran Anda.
Dalam soal tersebut, Anda dituntut untuk memberikan jawaban secara lengkap dan detail.
Oleh karena itu cobalah jernihkan pikiran Anda saat mengerjakan soal tersebut.
Baca juga: Jelaskan Kaitan Perkembangan E-Commerce dengan E-Business! Ini Jawaban Terbaiknya Disertai Contoh

Apabila Anda kesusahan bacalah kunci jawaban yang ada dalam artikel ini.
Artikel ini akan menyajikan kunci jawaban terbaik untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Walau begitu, alangkah baiknya Anda dapat mengerjakan soal tersebut secara mandiri terlebih dahulu.
Jika Anda menemukan kesulitan, simaklah artikel ini hingga tuntas.
Dengan begitu, Anda dapat mengukur kemampuan berpikir yang Anda miliki.
Simaklah pembahasan berikut ini!
Baca juga: 15 Soal & Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Hal 258-262, Penilaian Pengetahuan Bab 9 Hikmah Hukuman Qisas

Soal:
Bagaimana kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)?
Baca juga: Apa Contoh Penerapan Asesmen dalam Kurikulum Merdeka yang Tepat? Kunci Jawaban Post Test Modul 2
Jawaban:
Ketiga elemen tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain dan memiliki peran pentingnya masing-masing.
Dalam hal ini, kaitan antara hukum yang pernah berlaku (sejarah hukum), hukum yang akan datang (ius constituendum), dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum), antara lain:
1. Hukum yang Pernah Berlaku (Sejarah Hukum)
Sejarah hukum merupakan kumpulan peraturan dan sistem hukum yang telah diberlakukan dan diikuti pada masa lampau atau sudah terjadi.
Dalam kasus tersebut, mempelajari dan memahami sejarah hukum memberikan pemahaman tentang perkembangan, evolusi hukum, perubahan sosial, dan konteks historis yang mempengaruhi pembentukan hukum saat ini.
2. Hukum yang Akan Datang (Ius Constituendum)
Hukum yang akan datang ,erupakan hukum yang dicita-citakan dan masih dalam tahap rancangan atau perencanaan.
Ius constituendum menjadi hukum yang sangat diharapkan untuk disahkan di masa depan agar bisa menggantikan atau melengkapi hukum yang berlaku saat ini.
3. Hukum Positif yang Berlaku Sekarang (Ius Constitutum)
Hukum positif yang berlaku sekarang merupakan tahapan atau tata hukum yang sah dan telah ditetapkan serta berlaku di masa sekarang.
Ius constitutum mencakup semua peraturan dan undang-undang yang diterapkan oleh pemerintah dan diakui oleh masyarakat sebagai hukum yang berlaku.
Dapat kita lihat perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum terletak pada faktor penggunaan waktu kejadian, yaitu masa kini dan masa mendatang.
Perlu diketahui, hukum sering kali diartikan sebagai tata hukum yang identik dengan istilah hukum positif.
Hal ini dapat menunjukkan kecenderungan bahwa setelah diundangkan, ius constituendum akan menjadi ius constitutum.
Sehingga, ius constitutum yang ada sekarang, pada masa lampau adalah ius constituendum.
Jika ius constitutum saat ini memiliki kekuatan hukum, maka ius constituendum memiliki nilai sejarah.
Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dalam jurnalnya bertem "Kajian Ilmu Hukum dan Syariah" (Zaki Ulya, 2017: 97), ius constituendum dapat berubah menjadi ius constitutum melalui beberapa cara:
a. Penggantian suatu undang-undang dengan undang-undang baru (undang-undang baru awalnya adalah rancangan ius constituendum).
b. Perubahan undang-undang yang ada dengan memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru awalnya berupa ius constituendum).
c. Penafsiran peraturan perundang-undangan yang berbeda dari penafsiran pada masa lampau (penafsiran pada masa kini dahulu merupakan ius constituendum).
d. Perkembangan doktrin atau pendapat dari sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.
Dengan demikian, hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) merupakan sebuah hasil dari proses historis yang panjang dan merupakan penerapan dari konsep hukum yang pernah direncanakan untuk masa depan (ius constituendum).
Ketiga aspek tersebut sangat penting bagi berjalannya sistem hukum di Indonesia.
Semoga artikel ini membantu!
Semoga beruntung!
Cobalah kerjakan soal ini dengan jujur!
Dengan begitu Anda bisa mengukur kemampuan berpikir Anda!
Sumber: StudyXAI
(TribunNewsmaker/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Simak Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 1 SD/MI Halaman 187 Cerita Uang Baru Bimo |
![]() |
---|
Contoh Soal dan Jawaban Penilaian Tengah Semester Pendidikan Agama Islam Kelas 1 Semester 1 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 2 Halaman 24 Surat Pendek dan Dasar Dasar Al Qur an |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 51, Pesan Apa Yang Ingin Disampaikan Oleh Iklan Tersebut? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 11 : Aku yang Unik |
![]() |
---|