Bansos dan BLT
Rp690 Ribu Per Bulan Siap Diambil, Segini Besaran KJP Plus 2024 Mei-Juni Pelajar Jakarta Full Senyum
Capai Rp690 ribu, segini besaran KJP Plus 2024 alokasi Mei-Juni, pelajar Jakarta bisa dapat bantuan biaya sekolah.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Capai Rp690 ribu, segini besaran KJP Plus 2024 alokasi Mei-Juni, pelajar Jakarta bisa dapat bantuan biaya sekolah.
Pencairan KJP Plus 2024 alokasi Mei-Juni menjadi harapan bagi para siswa khusus yang berasal dari Jakarta.
KJP Plus 2024 Mei-Juni ini merupakan penyaluran gelombang 1.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana KJP Plus gelombang 1 untuk bulan Mei dan Juni 2024.
Diketahui pencairan dana KJP Plus Mei-Juni 2024 gelombang 1 akan diberikan kepada total 460.143 peserta didik.
Bantuan KJP Plus Mei-Juni 2024 gelombang 1 yang cair tersebut akan disalurkan kepada siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Mei dan Juni Gelombang I dilaksanakan mulai 13 Juni 2024."
Baca juga: Rp450 Ribu Per Bulan Siap Cair, Begini Cara Cek Penerima KJP Plus 2024 Khusus Pelajar Asal Jakarta
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Gelombang I sebanyak 460.143 peserta didik," tulis Instagram @disdikdki, hari ini.
Bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Sementara itu, siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus Mei-Juni 2024 gelombang 1 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2024
Simak cara cek Penerima KJP Plus 2024 untuk mengetahui daftar siswa yang menerima dana bantuan yang cair pada Mei-Juni 2024, berikut ini:
Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
Klik 'Tahun';
Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
Klik menu ‘Cek’;
Setelah itu, data penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 akan muncul.
Besaran Dana KJP Plus Mei-Juni 2024
Ini detail dana bantuan yang diterima peserta KJP Plus Mei-Juni 2024 gelombang 1 diseluruh jenjang satuan pendidikan DKI Jakarta:
1. SD/MI
Jumlah penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 jenjang SD/MI 207.286 peserta didik.
Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta per6 bulan sebesar Rp130.000/bulan
2. SMP/MTs
Jumlah penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 jenjang SMP/MTs 131.054 peserta didik.
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan sebesar Rp170.000/bulan
3. SMA/MA
Jumlah penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 jenjang SMA/MA 44.301 peserta didik.
Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk per bulan sebesar Rp290.000/bulan.
4. SMK
Jumlah penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 jenjang SMK 76.603 peserta didik.
Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk per bulan sebesar Rp240.000/bulan.
5. PKBM
Jumlah penerima KJP Plus Mei-Juni 2024 untuk PKBM 899 peserta didik.
Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).
Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Syarat Penerima KJP Plus
Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Enggar Kusuma)
Sumber: Tribunnews.com
| Kabar Gembira! BLT Rp900 Ribu via Kantor Pos Cair Minggu Depan, Mensos Gus Ipul Ungkap Prosesnya |
|
|---|
| BLT Rp 900 Ribu Cair Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Aplikasi / Situs Kemensos |
|
|---|
| Bocoran BSU 2025 Tahap 2, Kembali Dibahas Menaker Yassierli, Kapan Cair? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| Cara Cek Penerima Bansos 2025, 2 Juta Orang Dicoret, Pastikan Update Data Terbaru Agar Tetap Dapat |
|
|---|
| Tanda-tanda Nomor Induk Kependudukan Penerima Bansos PKH 2025, Warga Miskin Bisa Dapat Rp 2,4 Juta |
|
|---|