Breaking News:

Bansos dan BLT

Ada BLT Rp600 Ribu, Begini Cara Terbaru Daftar Jadi Penerima Bansos 2024 yang Cair Bulan Juli

Ada BLT Rp600 ribu, begini cara terbaru daftar jadi penerima Bansos 2024 yang cair Juli.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada BLT Rp600 ribu, begini cara terbaru daftar jadi penerima Bansos 2024 yang cair Juli.

Masyarakat yang tergolong kurang mampu kini bisa mengajukan diri untuk menjadi penerima manfaat (KPM).

Adapun cara mendaftar jadi penerima Bansos 2024 kini lebih mudah.

Bansos merupakan bantuan dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penerima bansos biasanya adalah golongan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca juga: Rp9 Juta Siap Dibawa Pulang, Bansos KJMU 2024 Tahap 1 Segera Didapatkan Mahasiswa Domisili Jakarta

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.

Untuk itu, agar bisa menjadi penerima bansos, seseorang harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

Ilustrasi penerima bantuan sosial.
Ilustrasi penerima bantuan sosial. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1. Daftar DTKS secara offline

Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.

Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
desa/kelurahan.

Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

Baca juga: 5 Bansos Cair Juni 2024, Warga Miskin Bakal Dapat PKH, BPNT hingga BLT Mitigasi Risiko Pangan

2. Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.

Lalu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.

Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.

Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".

Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.

Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".

Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.

Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.

Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.

Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Bansos Cair Bulan Juli 2024

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Berikut sejumlah bansos cair bulan Juli 2024 selengkapnya.

1. Bansos beras 10 kg

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, dirinya akan mengupayakan bansos beras 10 kg ini berlanjut hingga Desember 2024.

Awalnya, bansos beras 10 kg ini hanya akan berlangsung hingga Juni 2024 saja.

Kemudian, pada awal Juni lalu, Jokowi mengisyaratkan anggaran untuk bansos beras tersebut kemungkinan besar mencukupi hingga akhir tahun.

Sementara, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pun menyatakan bansos beras akan diberikan hingga Desember 2024.

Baca juga: Rp9 Juta Siap Dibawa Pulang, Bansos KJMU 2024 Tahap 1 Segera Didapatkan Mahasiswa Domisili Jakarta

Penyaluran bansos tersebut rencananya dilakukan pada Agustus, Oktober, dan Desember tahun ini.

"Oh iya (pemberian bansos beras diperpanjang). (Disalurkan) Bulan 8 (Agustus), 10 (Oktober) dan 12 (Desember)," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (14/6/2024).

Adapun jika dihitung sejak Juni ini hingga akhir tahun nanti, jadwal penyaluran bansos beras dilakukan per dua bulan sekali.

Artinya, bagi yang telah menerimanya pada bulan Juni lalu kemungkinan tidak akan mendapatkannya pada bulan Juli ini.

Sebagai informasi, penerima bansos beras 10 kg ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Terdapat sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos beras 10 kg ini.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun.

Pada bulan Juli 2024 ini, PKH memasuki tahap kedua yang akan cair berangsur-angsur hingga September.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Hal ini merupakan upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Adapun, pada Juli 2024 ini masih dalam jadwal pencairan PIP termin kedua yang berlangsung sejak Juni hingga September mendatang.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A
• Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
• Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B
• Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
• Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C
• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK
• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun
• Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
• Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
jadwal pencairan bansosjenis jenis bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara daftar bansoscara cek bansosjadwal pencairan blt
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved