Breaking News:

Berita Viral

Viral Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santriwati Tanpa Izin Orang Tua, Ini Hukumnya dalam Islam

Beberapa hari belakangan ini sedang ramai di media sosial terkait santriwati dinikahi pengahus ponpes.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Kolase TribunStyle
Ilustrasi pernikahan viral. Beberapa hari belakangan ini sedang ramai di media sosial terkait santriwati dinikahi pengahus ponpes. 

Lantas seperti apa hukum pernikahan yang sah dalam agama islam?

Dilansir dari PWMU.Co kembali, pernikahan yang sah menurut hukum islam adalah adanya persetujuan dari wali perempuan.

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. (Kolase TribunStyle)

Hal demikian berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan,

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali”

(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dengan kata lain pernikahan tanpa izin orangtua atau wali melanggar ketentuan syar'i.

Hal sama diungkapkan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramah.

UAS menyebutkan jika pernikahan tersebut tidak sah karena tanpa seizin wali perempuan dan dua orang saksi.

“Tidak sah nikah, kecuali ada izin wali dan dua saksi,” kata Ustaz Abdul Somad.

“Jadi, wahai para janda muda, jangan mau menikah tanpa wali. Jangan,” tambahnya.

Baca juga: Fenomena Cek Khodam Kian Tak Terbendung, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya & Abdul Somad: Syirik?

Menurut UAS, ada beberapa kerugian yang akan ditanggung ketika menikah siri.

“Jangan mau menikah siri, karena jika suami kalian meninggal, kalian tidak akan mendapatkan harta warisan."

"Tanpa surat resmi, kalian tidak bisa menuntut hak,” jelasnya.

“Jika suami meninggalkan kalian tanpa menceraikan, kalian mau menuntut ke mana?” tutupnya.

Imam Asy Syafi’i serta Imam Malik secara tegas juga menyatakan jika pernikahan tanpa izin wali adalah batal.

Halaman
1234
Tags:
santriwatiLumajangpernikahan viralpernikahan anak di bawah umurpengasuh pondok bejat
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved