Breaking News:

Cara Hasilkan Uang

Banjir Cuan dari Nonton Video, KatKat vs Buzzbreak Lebih Mudah Mana? Ini Cara Kumpulkan Uangnya!

Inilah penjelasan mengenai aplikasi penghasil uang KatKat dan Buzzbreak. Simak beda keduanya!

Kolase Tribunnewsmaker/ freepik
Cara menghasilkan uang dari aplikasi KatKat dan Buzzbreak. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah penjelasan mengenai aplikasi penghasil uang KatKat dan Buzzbreak.

Aplikasi KatKat dan Buzzbreak dapat menghasilkan saldo Dana cuma dari nonton video.

Lantas apa beda aplikasi KatKat dan Buzzbreak? mana yang lebih menguntungkan?

KatKat sendiri merupakan aplikasi penghasil uang dengan hanya memerlukanmu menonton berbagai video saja untuk menghasilkan rupiah.

Kehadiran aplikasi ini memang berguna namun bukan berarti menjadi tempat utama kamu mencari penghasilan.

Aplikasi penghasil uang ini cocok untuk penghasilan sampingan yang biasa dilakukan ketika sedang luang.

Tiap aplikasi penghasil uang memiliki metode atau cara yang berbeda untuk menggunakannya.

Baca juga: Main Kuis Dapat Cuan! Ini Cara Menghasilkan Uang dari Aplikasi Quiz.ID, Asah Ilmu Pengetahuanmu

Aplikasi penghasil uang BuzzBreak
Aplikasi penghasil uang BuzzBreak (TribunJateng)

Video yang tersedia terbagi menjadi beberapa kategori seperti video lucu, video rekomendasi, dan game.

Nantinya, pendapatan yang akan diperoleh bergantung pada durasi video yang ditonton.

Untuk mencairkan saldonya, KatKat menerapkan batas minimum yang sangat kecil.

Yakni 20 ribu koin dapat ditukar ke dalam uang rupiah senilai Rp 284,-.

Sedangkan batas penarikan maksimalnya adalah 2 juta koin yang setara dengan Rp 28.447,-.

Aplikasi ini tidak jauh berbeda dengan BuzzBreak ataupun aplikasi lain seperti Snack Video.

Disini sebagai pengguna harus menyelesaikan misi yang sudah diberikan oleh pihak Katkat.

Terdapat beberapa misi yang harus diselesaikan, di antaranya menonton video, membagikan kode undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
BuzzBreakKatKataplikasi penghasil uang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved