Kunci Jawaban
Jawaban Soal Jelaskan Apa Maksud Klausula Atas Tunjuk & Klausula Atas Pengganti di Surat Berharga!
Inilah jawaban terakurat dari soal 'Jelaskan apa yang dimaksud klausula atas tunjuk dan klausula atas pengganti dalam surat berharga!'
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
Surat berharga jenis ini dapat dipindahtangankan secara fisik tanpa memerlukan endorsement atau pencatatan tambahan.
Dalam klausula atas tunjuk, siapa saja yang memegang surat tersebut berhak atas pembayaran atau pelaksanaan hak lain yang tertera dalam surat tersebut.
Peralihan surat ini mengikuti aturan peralihan benda bergerak, yaitu dengan serah terima fisik suratnya.
Baca juga: Perusahaan Aplikasi Itu Bertindak sebagai? Lembaga Apa yang Mengawasi Jual Beli Saham?Ini Jawabannya
Contoh surat berharga dengan klausula atas tunjuk termasuk obligasi atas tunjuk dan surat sanggup bayar atas tunjuk.
Klausula atas pengganti (aan order) menyatakan bahwa surat berharga hanya dapat dipindahtangankan kepada orang yang ditunjuk sebagai pengganti (endorsee) dari orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut.
Peralihan hak dalam surat berharga ini harus dilakukan dengan cara endorsement, yaitu pemberian tanda tangan atau catatan khusus di surat tersebut, serta penyerahan fisik suratnya.
Klausula ini menunjukkan bahwa pemegang surat yang namanya tercantum adalah pemegang hak yang sah dan berwenang untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain.
Contoh surat berharga dengan klausula atas pengganti termasuk wesel (draft) dan cek.

Saham dan obligasi termasuk dalam klausula apa?
Saham: Biasanya saham tidak termasuk dalam kategori surat berharga dengan klausula atas tunjuk atau atas pengganti karena kepemilikan saham biasanya ditentukan melalui catatan dalam buku besar perusahaan (registrar).
Namun, ada saham atas tunjuk yang dapat dipindah tangankan secara fisik, meskipun ini kurang umum.
Obligasi: Obligasi dapat diterbitkan sebagai obligasi atas tunjuk (bearer bonds) atau obligasi atas nama (registered bonds).
Obligasi atas tunjuk dapat dipindahtangankan dengan mudah seperti uang tunai hanya dengan penyerahan fisik.
Sedangkan obligasi atas nama memerlukan pencatatan perubahan kepemilikan dalam registri penerbit obligasi.
Semoga artikel ini membantu!
Semoga beruntung!
Sumber: pustaka.ut.ac.id
(TribunNewsmaker/Dika Pradana)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Bahas Kondisi Geografis Indonesia, Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 4 Dibahas Tuntas! |
![]() |
---|
Materi 'Nama Keluarga' Kelas 9: Simak Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Halaman 20 Ini! |
![]() |
---|
Bahas Tuntas Teks Observasi 'Belalang Anggrek' di Buku Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 6 |
![]() |
---|
Bahas Teks Belalang Anggrek, Inilah Pembahasan LHO Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 6 |
![]() |
---|
Panduan Jawaban Activity 1 Bahasa Inggris Kelas 12 Halaman 11: Memahami Gambar dan Frasa |
![]() |
---|