Breaking News:

Kunci Jawaban

Soal & Kunci Jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian Rumah Ibadat

Simaklah soal dan kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.

Editor: Dika Pradana
Edit by Tribunnewsmaker / Net
kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simaklah soal dan kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.

Ketika dihadapkan dengan soal Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian & Pemanfaatan Rumah Ibadat Anda perlu berpikir kritis.

Dengan berpikir kritis, Anda akan dengan mudah mengerjakan soal tersebut.

Diketahui, Pelatihan atau Trial Course: Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadat Pelopor di Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran (Pintar) Kemenag berlangsung dua hari.

Pelatihan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu Massive Open Online Course (MOOC) dan Hybrid.

Pelatihan Tahap MOOC 23 – 24 Juli 2024. Peserta yang telah selesai dan lulus pada Tahap MOOC, melanjutkan pelatihan ke Tahap Hybrid yang dijadwalkan Kamis, (25/7/2024).

Berikut ini kunci jawaban Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, dan Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 1, dilansir dari kanal YouTube Madrosatuna.

Baca juga: 10 Soal & Kunci Jawaban Modul 3.5 Model Pembelajaran Bagian 4, Pelatihan Pintar Kemenag 2024

kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.
kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2. (Edit by Tribunnewsmaker / Net)

Baca juga: Kunci Jawaban Materi 3.4 Perspektif Keadilan, Pelatihan Fasilitator Bimwin Catin Pintar Kemenag

Soal 1

PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2026 adalah pendalaman dan pengembangan dari aturan sebelumnya yakni

A. UU PPNS Nomor 1 Tahun 2026 2006
B. KMA Nomor 1 Tahun 2002
C. SKB Nomor 1 tahun 1969
D. PMA Nomor 1 tahun 2025

Jawaban:

C. SKB Nomor 1 tahun 1969

Soal 2

Melakukan kunjungan ke rumah ibadah yang bukan rumah ibadat keagamaan kita dapat menyebabkan

A. Pelanggaran terhadap ajaran agama yang kita peluk ini
B. Berkurangnya nilai keagamaan kita
C. Tidak memiliki pengaruh sama sekali terhadap hidup keagamaan kita
D. Pendidikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama

Jawaban:

D. Pendidikan toleransi dan kerukunan antar umat beragama

Kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.
Kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2. (Pintar Kemenang)

Soal 3

Ada tiga pokok penting yang dibicarakan di dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, kecuali

A. Kebebasan beragama dijamin UU
B. Forum kerukunan umat beragam (FKUB)
C. Tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama
D. Pendirian rumah ibadat

Jawaban: A. Kebebasan beragama

Baca juga: Jawaban Apa yang Dimaksud Perbedaan Individual dalam Pembelajaran? Mengapa Penting? Merdeka Mengajar

Soal 4

Setiap rumah ibadah agama apapun perlu dirawat dan dihormati karena

A. Rumah ibadah bernilai sejarah
B. Sesuai dengan aturan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 C. Harus dilaksanakan sesuai undang-undang PNPS Nomor 1 tahun 1969
D. Tempat doa yang sakral dan memiliki nilai spiritual

Jawaban:

D. Tempat doa yang sakral dan memiliki nilai spiritual

Soal 5

Di antara peran dan fungsi rumah ibadah di bawah ini, kecuali

A. Tempat pendidikan keagamaan
B. Tempat merayakan perayaan ritual keagamaan juga termasuk
C. Tempat membangun relasi untuk kepentingan bisnis
D. Pusat pendidikan spiritual keagamaan

Jawaban:

C. Tempat membangun relasi untuk kepentingan bisnis

Kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2.
Kunci jawaban Massive Open Online Course/MOOC Modul 3.2 Regulasi Pendirian, Pengembangan, & Pemanfaatan Rumah Ibadat - Bagian 2. (Kemenag)

Semoga artikel ini membantu!

Semoga beruntung!

Cobalah kerjakan soal ini dengan jujur!

Dengan begitu Anda bisa mengukur kemampuan berpikir Anda!

(TribunNewsmaker.com/TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
kunci jawabanMassive Open Online CourseMOOCModul 3
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved