Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi oleh Shilda Sahabat Sendiri, Kasus Pencemaran Nama Baik

Inilah deretan fakta mantan penyanyi cilik Chikita Meidy yang dilaporkan oleh sahabatnya sendiri terkait kasus pencemaran nama baik.

Kolase Tribunnewsmaker/ Instagram Chikita Meidy
5 Fakta Chikita Meidy dilaporkan terkait kasus pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan fakta mantan penyanyi cilik Chikita Meidy yang dilaporkan oleh sahabatnya sendiri terkait kasus pencemaran nama baik.

Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Shilda Oktavia Rosa.

Shilda melapor ke Polda Metro Jaya, pada Kamis, 12 September 2024.

Shida merasa tak terima dengan siaran langsung Chikita di TikTok.

Ia merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh sahabatnya itu.

Lantas apa saja fakta kasus pencemaran nama baik yang menyeret Chikita Meidy ini?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini fakta Chikita Meidy terseret kasus pencemaran nama baik:

1. Korban Dituduh Sebagai Dalang Bangkrutnya Bisnis Skincare 

Chikita Meidy dilaprkan
Chikita Meidy dilaporkan

Baca juga: Chikita Meidy Pernah Dibully Kakak Kelas yang Kini Jadi Artis, Cowok yang Dia Sukai Suka Sama Aku

Shilda selaku korban mengaku dituduh sebagai dalang dari bangkrutnya bisnis skincare milik Chikita.

Nama Shilda disinggung dalam siaran langsung CHikita di TikTok.

Sebelumnya, Chikita sempat live TikTok pada 6 September lalu.

Ia diduga mencemarkan nama baik Shilda dan menyebutkan profesi.

Shilda disebut telah membuat usaha skincare Chikita bangkrut.

2. Awalnya Diminta Promosikan Skincare

Chikita Meidy dilaporkan kasus pencemaran nama baik.
Chikita Meidy dilaporkan kasus pencemaran nama baik.

Dikatakan Shilda, ia dan Chikita berteman sebelum 2018.

Shilda diminta untuk mempromosikan skincare milik Chikita.

Namun beberapa tahun berlalu, Shilda hengkang tidak mau lanjut berbisnis dengan Chikita.

Dari situlah, Shilda kemudian dituduh menjadi penyebab atas kerugian bisnis tersebut.

3. Terancam Penjara 2 Tahun

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/9/2024), Chikita disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nomor 1 tahun 2024.

Ancaman hukuman dalam pasal itu berupa penjara dua tahun dan denda Rp 400 juta.

4. Chikita Meidy Asik Berbagi

Chikita Meidy berbagi makanan
Chikita Meidy berbagi makanan

Baca juga: Curhat Mantan Penyanyi Cilik, Keluarga Terjerat Utang Pinjaman Online, Berat Hati Ikut Bayar Cicilan

Di tengah kasus hukum yang menimpanya, Chikita Meidy justru sibuk berbagi.

Ia membagikan makanan pada orang-orang yang beristirahat di pinggir jalan.

Lewat laman Instagramnya, Chikita menyebut siap melawan mantan bestie atau teman akrabnya.

"Bismillah. Kulawan kau mantan bestieku.

Aku disini berdiri demi keluargaku. Dan rezeki keluargaku," ujarnya.

5. Singgung Soal Iri Dengki

Chikita Meidy singgung manusia iri dengki
Chikita Meidy singgung manusia iri dengki

Lewat laman Instagramnya, Chikita juga menyinggung soal manusia yang iri dan dengki.

Ia juga menuliskan pesan untuk jangan sampai kembali berteman dengan seseorang yang pernah salah paham.

"Lawan manusia munafik, iri, dengki dengan bela diri.

Karena kalau aku adu mulut sama kalian ga akan bisa.

Bisa bisaan kalian saling memframing sosok aku di belakangku, fitnah aku, dengan sandiwara seolah akun PENJAHAT di cerita kalian.

Saat bertemu, ku akan tinju kamu biar mulut kamu dikubur," tulis Chikita di postingan video saat ia melakukan olahraga.

"Kalau aku bisa, kamu juga bisa.

Tapi jangan pernah me Re-Friend teman yg pernah salah paham sama kamu. 

Karena dia balik cuma berganti kulit. 

Cek ombak, bahkan akan siapin rencana lebih … untuk jatuhin kamu kembali..

Boleh maafkan mereka, tapi jangan lupa simpan memory buruk, biar kamu ga balik temenan sama dia guys," tulis Chikita pada caption.

(TribunNewsmaker.com/ Listusista)

 

 

Tags:
Chikita Meidypenyanyi cilikShilda Oktavia Rosapencemaran nama baikbisnisskincare
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved