Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan & Minuman, MOOC Pintar Kemenag 2024

Ini kunci jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, MOOC Pintar Kemenag.

Editor: Dika Pradana
edit by TribunNewsmaker / Freepik
Inilah jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024. 

A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

C. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jawaban : B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari:

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034,

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.

Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:-

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.

Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Jawaban : D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Semoga artikel ini membantu!

Semoga beruntung!

(TribunNewsmaker.com/Sripoku)

Halaman 4 dari 4
Tags:
kunci jawabanModul 3MOOCPintar Kemenag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved