Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan & Minuman, MOOC Pintar Kemenag 2024

Ini kunci jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman, MOOC Pintar Kemenag.

Editor: Dika Pradana
edit by TribunNewsmaker / Freepik
Inilah jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simaklah kunci jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024.

Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024 ini merupakan bagian dari MOOC Pintar Kemenag.

Pertanyaan yang tersaji dalam Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman ini dapat Anda akses melalui Platform Pintar Kemenag.

Ketika dihadapkan dengan soal dalam Pintar Kemenag, Anda perlu berpikir kritis.

Jika Anda telah memahaminya maka bukanlah hal sulit bagi Anda untuk menuntaskan soal tersebut.

Namun jika Anda kesulitan dalam mengerjakan soal tersebut, maka simaklah artikel ini hingga selesai.

Artikel ini akan menyajikan jawaban terbaik dari soal dalam Pintar Kemenag.

Maka dari itu, simaklah artikel ini hingga tuntas!

Baca juga: Jawaban Agar Perubahan Terjadi Maka Perlu? Post Test Modul 4 Memimpin Perubahan, Merdeka Mengajar

Inilah jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024.
Inilah jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024. (edit by TribunNewsmaker / Freepik)

1. Pengaturan regulasi terkait sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan adalah: 

A. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2024

B. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022.

C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023

D. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021.

Jawaban : C. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023

Baca juga: Menurut Ki Hajar Dewantara, Apa Arti Mendampingi Murid? Jawaban Post Test Modul 4 Merdeka Mengajar

2. Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:

A. Majelis Ulama Indonesia.

B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

C. Komisi Fatwa Produk Halal

D. Komite Fatwa Produk Halal.

Jawaban : B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

3. Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah ...

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal.

B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.

C. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.

D. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran

Jawaban : B. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran.

4. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari ...

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.

Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026

Pintar Kemenag,- Inilah jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024.
Pintar Kemenag,- Inilah jawaban Modul 3.6 Titik Kritis Kehalalan Produk Makanan dan Minuman dalam Pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal tahun 2024. (Pintar Kemenag)

5. Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

A. 4 (empat) tahun.

B. 3 (tiga) tahun.

C. 2 (dua) tahun

D. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH

Jawaban : D. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH

6. Berapa lama proses sertifikasi halal selfdeclare/pernyataan halal?

A. 10 hari kalender.

B. 10 hari kerja

C. 13 hari kerja

D. 13 hari kalender.

Jawaban : C. 13 hari kerja

7. Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah

A. Pasal 4 A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

C. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jawaban : B. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

8. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari:

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034,

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.

Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

9. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari:-

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.

B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.

C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027.

Jawaban : C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

10. Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah ...

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Jawaban : D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Semoga artikel ini membantu!

Semoga beruntung!

(TribunNewsmaker.com/Sripoku)

Tags:
kunci jawabanModul 3MOOCPintar Kemenag
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved