Selebrita
Pernikahan Mahalini & Rizky Febian Tak Sah Putra Sule Diminta Segera Akad Ulang: Tergantung Orangnya
Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan tak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan tak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah Mahalini dan Rizky Febian mengajukan isbat nikah dan menjalani persidangan pada Senin (18/11/2024) lalu.
Kini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara hukum.
Dari hasil sidang itsbat tersebut, PA Jaksel menyatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah secara hukum.
Humas PA Jaksel, Suryana, mengungkapkan, itsbat nikah ditolak lantaran salah satu syarat atau rukun nikah tidak terpenuhi.
Baca juga: Mahalini Istri Rizky Febian Jatuh Sakit, Mantu Sule Kepikiran soal Pernikahan Tak Sah Secara Hukum?
"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkap Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024).
Syarat tersebut, kata Suryana yakni soal wali yang menikahkan Rizky Febian dengan Mahalini.
"Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.
Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.
"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.
Baca juga: Mahalini Dikabarkan Hamil, Sule Angkat Bicara, Ayah Rizky Febian Ungkap Isi Hatinya ke Menantu
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim," sambungnya.
Lebih lanjut Suryana menjelaskan, dalam undang-undang perkawinan, yang sah menikahkan adalah wali nasab (keluarga) atau wali hakim.
Sementara, wali yang menikahkan Mahalini bukan salah satu dari kedua wali tersebut.
Bisa disebut Mahalini tidak memiliki wali nasab.

Jerry Yan Tak Kuasa Menahan Air Mata Saat Ziarah ke Makam Barbie Hsu, Menunduk Lama di Depan Pusara |
![]() |
---|
Kondisi Mpok Alpa Sebelum Meninggal Dunia, Tetap Berikan ASI Eksklusif Kepada Bayinya Meski Sakit |
![]() |
---|
Postingan Terakhir Mpok Alpa Masih Penuh Senyum Bersama Sosok Ini, Kini Banjir Ucapan Duka |
![]() |
---|
Nangis di Rumah Duka, Asri Welas Sebut Mpok Alpa Tak Pernah Mengeluh Saat Sakit, Kerja Panas-panasan |
![]() |
---|
Meninggal Dunia, Ini Perjalanan Karir Mpok Alpa, Berawal dari Jadi Biduan Hajatan Hingga ke TV |
![]() |
---|