Breaking News:

Selebrita

6 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun, Harta Sandra Dewi Siap Dirampas Negara?

Fakta-fakta vonis Harvey Moeis, dari tuntutan jaksa 12 tahun, berubah jadi 6 tahn 6 bulan penjara, sekaligus diminta bayar Rp 210 M !

Editor: Delta Lidina
Newsmaker Kolase | Tribunnews/Irwan Rismawan/Jeprima
Fakta-fakta vonis Harvey Moeis, dari tuntutan jaksa 12 tahun, berubah jadi 6 tahn 6 bulan penjara, sekaligus diminta bayar Rp 210 M ! 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah fakta-fakta dari vonis yang akhirnya dijatuhkan untuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Pada persidangan sebelumnya, Harvey Moeis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun hukuman penjara.

Namun, vonis yang dijatuhkan pada Senin (23/12/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu nyatanya lebih ringan.

Berikut fakta-fakta mengenai vonis untuk Harvey Moeis dan apa alasan yang meringankannya.

1. Vonis Hukuman

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun), dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, ayah dua anak itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

2. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis yang diterima Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Halaman
1234
Tags:
Harvey MoeisSandra Dewi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved