Breaking News:

Selebrita

6 Fakta Vonis Kasus Korupsi Harvey Moeis Jadi 6,5 Tahun, Harta Sandra Dewi Siap Dirampas Negara?

Fakta-fakta vonis Harvey Moeis, dari tuntutan jaksa 12 tahun, berubah jadi 6 tahn 6 bulan penjara, sekaligus diminta bayar Rp 210 M !

Editor: Delta Lidina
Newsmaker Kolase | Tribunnews/Irwan Rismawan/Jeprima
Fakta-fakta vonis Harvey Moeis, dari tuntutan jaksa 12 tahun, berubah jadi 6 tahn 6 bulan penjara, sekaligus diminta bayar Rp 210 M ! 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah fakta-fakta dari vonis yang akhirnya dijatuhkan untuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Pada persidangan sebelumnya, Harvey Moeis dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun hukuman penjara.

Namun, vonis yang dijatuhkan pada Senin (23/12/2024) pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu nyatanya lebih ringan.

Berikut fakta-fakta mengenai vonis untuk Harvey Moeis dan apa alasan yang meringankannya.

1. Vonis Hukuman

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara (6,5 tahun), dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, ayah dua anak itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

2. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Vonis yang diterima Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis dalam sidang sebelumnya.

Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang. 

Penampakan Harvey Moeis yang Sempat tertunduk saat mendengar vonis 6,5 tahun penjara di sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Penampakan Harvey Moeis yang Sempat tertunduk saat mendengar vonis 6,5 tahun penjara di sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP. 

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dan pencucian uang," kata JPU di persidangan, Senin (9/12/2024). 

Poin kedua, JPU menuntut Harvey Moeis dihukum 12 pidana penjara.

3. Denda dan ganti uang

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis.
Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi PT Timah yang menyeret Harvey Moeis. (Tribun)

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

4. Harta kekayaan siap dirampas?

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Jaksa.

"Ketiga menghukum Terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," lanjutnya.

Poin keempat, JPU meminta agar suami Sandra Dewi itu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.

Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

"Keempat, membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan, mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut." 

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," beber JPU.

5. Hal yang memberatkan dan yang meringankan

JPU juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam tuntutan Harvey Moeis.

Berikut daftar hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis

Hal yang memberatkan: 

- Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 T).

- Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar. 

- Berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Hal yang meringankan: 

- Terdakwa belum pernah dihukum

6. Awal kasusnya

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup. (TribunNewsmaker/TribunSumsel/Tribunnews)

Tags:
Harvey MoeisSandra Dewi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved