Breaking News:

7 Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025, Pastikan Sesuai Persyaratan Agar Dana Bantuan Bisa Diklaim

7 kriteria penerima KIP Kuliah 2025, pastikan sesuai persyaratan agar dana bantuan bisa diklaim.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase TribunNewsmaker.com
7 kriteria penerima KIP Kuliah 2025. 7 kriteria penerima KIP Kuliah 2025, pastikan sesuai persyaratan agar dana bantuan bisa diklaim. 

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Persyaratan KIP Kuliah 2025

Ilustrasi KIP Kuliah tahun 2024.
Ilustrasi KIP Kuliah tahun 2024. (Tribunpontianak.co.id/Ka)

1. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

2. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Biaya yang diberikan KIP Kuliah

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.

2. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran:

  • Klaster 5: Rp 800.000
  • Klaster 4: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 3: Rp 1.250.000
  • Klaster 1: Rp 1.400.000

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.

Besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada dapat dilihat pada laman KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
KIP Kuliahkriteria penerima kip kuliahpenyebab kip kuliah tak cair
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved