Breaking News:

Kabupaten Klaten

Hapus Cat Kapling di Jalan Kopral Sayom dan Jalan Ronggo Warsito, Pemkab Klaten: Dilarang Semaunya!

Pemkab Klaten hapus corat-coret di sepanjang Jalan Kopral Sayom dan Jalan Ronggo Warsito.

|
Editor: Delta Lidina
Dishub Klaten
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melaluinya OPD terkait menghapus corat-coret yang dilakukan oknum pedagang di sepanjang Jalan Kopral Sayom, pada Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Sikap tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hapus corat-coret di sepanjang Jalan Kopral Sayom dan Jalan Ronggo Warsito, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, pada Senin (20/1/2025).

Penghapusan corat-coret itu dilakukan oleh OPD Klaten terkait, diantaranya Satpol PP dan Damkar, Dishub, DKUKMP, Camat dengan melibatkan jajaran TNI Polri.

Disinyalir, aksi tersebut dilakukan oknum pedagang sebagai bentuk reaksi atas rencana pemindahan CFD yang semula di Jalan Mayor Kusmanto, Kecamatan Klaten Tengah ke Jalan Ronggo Warsito hingga Jalan Kopral Sayom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten.

Coretan itu dapat ditemukan hampir disepanjang Jalan Ronggo Warsito dan sebagian Jalan Kopral Sayom berupa tulisan nama hingga produk yang dijual.

Dari pantauan Tim TribunSolo.com dilokasi, aksi corat-coret oknum pedagang telah terjadi sejak Kamis (16/1/2025). Dan terus bertambah hingga Sabtu (18/1/2025).

Jalan Kopral Sayom bersih dari coretan yang dilakukan oknum pedagang, Selasa (21/1/2024).
Jalan Kopral Sayom bersih dari coretan yang dilakukan oknum pedagang, Selasa (21/1/2024). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

"Saat ini terjadi pengkapling-kaplingan secara liar, mungkin itu yang melakukan karena pedagang terlalu antusias," terang Kepala Satpol-PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan.

Mengetahui hal tersebut, Pemkab Klaten langsung melakukan koordinasi dengan OPD terkait hingga jajaran TNI Polri dan elanjutnya dilakukan penghapusan. Penghapus dilakukan menggunakan cat hitam agar sama warna hitam dengan aspal.

"Tidak boleh mengkapling semaunya," ujar Joko.

"Dan hari ini kita bersihkan yang sudah dicoret-coret pada pedagang tersebut," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Joko kembali menegaskan, jika waktu pemindahan belum dipastikan. Pasalnya hingga kini masih dilakukan kajian lebih dalam.

"(Waktu) pemindahan CFD itu tidak pada bulan Februari tapi masih dalam kajiian," tegasnya.

"Jadi (saat ini) kita siapkan betul, baik itu proses pemindahan dan penataan tempatnya."

"Jadi pedagang juga punya kewajiban untuk mengelola sampah dengan baik dan menjaga kebersihan. Jadi pedagang tidak asal menempatkan diri," imbuhnya. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo) 

Sumber: Tribun Solo
Tags:
KlatenCFD
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved