Breaking News:

Bansos dan BLT

Modal HP dan Nomor Induk Kependudukan Bisa Cek Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Jadwal Pencairan!

Hanya modal HP dan Nomor Induk Kependudukan bisa cek Bansos PKH dan BPNT 2025.

|
Editor: Candra Isriadhi
via Tribunnews.com dan Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cara cek NIK KTP penerima Bansos BPNT 2025. Hanya modal HP dan Nomor Induk Kependudukan bisa cek Bansos PKH dan BPNT 2025. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hanya modal HP dan Nomor Induk Kependudukan bisa cek Bansos PKH dan BPNT 2025.

Masyarakat bisa cek penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 melalui berbagai cara.

Salah satunya bisa cek penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan modal HP saja.

Simak cara cek simple NIK KTP untuk mengetahui status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 menggunakan HP  dikutip dari KBRN.

Bagi penerima bansos perlu memastikan status penerimaan ini untuk segera memanfaatkan yang diberikan di awal 2025. 

Berikut adalah cara cek simple NIK KTP untuk mengetahui status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 menggunakan HP: 

1. Akses Situs Resmi Kemensos

ILUSTRASI pengecekan penerima Bansos.
ILUSTRASI pengecekan penerima Bansos. (Tribunnews.com/Sri Juliati)

Buka situs Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id dengan perangkat yang terhubung ke internet.

Pastikan koneksi internet stabil untuk mengakses informasi yang diperlukan dengan lancar. 

2. Isi Formulir Pencarian

Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan wilayah tempat tinggal sesuai data pada KTP.

Setelah itu, klik "Cari Data”. 

3. Periksa Hasil Pencarian

Jika terdaftar, informasi mengenai jenis bantuan (PKH atau BPNT) dan status pencairan dana akan muncul.

Jika tidak terdaftar, pastikan data yang dimasukkan sudah benar. 

Dengan memanfaatkan teknologi digital, masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos tanpa harus keluar rumah. 

Jadwal Pencairan Bansos 2025 Tahap 1

Ilustrasi bansos. Cara cek penerima bansos PKH 2024.
Ilustrasi bansos. Cara cek penerima bansos PKH 2025. (Ilustrasi bansos)

Kemensos berupaya mempercepat pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1.

Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan pada akhir Desember 2024 mengatakan "Bansos PKH yang sedianya cair pada akhir triwulan I yaitu Maret 2025, akan dipercepat pada awal tahun 2025.

Pertimbangan pencairan PKH dan BPNT tahap 1 di Januari 2025 adalah sebagai antisipasi kenaikan PPN dan pembatasan subsidi.

Bansos PKH tahun 2025 akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Pun dengan penyaluran bansos BPNT yang juga dipercepat dan akan segera digelontorkan di awal tahun 2025.

Artinya, pada bulan Januari 2025, masyarakat akan mendapatkan bansos PKH tahap 1 periode Januari-Maret 2025. 

Bansos PKH akan menyasar kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Begitu juga dengan pencairan bansos BPNT yang juga ikut dipercepat.

Baca juga: Apakah Bansos PKH 2025 Tahap Januari Hingga Maret Sudah Cair? Cek Lagi Nomor Induk Kependudukan

Menurut Andy, BPNT segera digelontorkan di awal tahun 2025 dan akan disalurkan setiap bulan.

Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya di mana BPNT cair per 2 atau 4 bulan sekali.

Jumlah penerima bansos BPNT sebanyak 18,8 juta KPM seluruh Indonesia.

Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:

alamat tidak ditemukan; 

individu tidak ditemukan;

meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;

pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;

memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

(TribunNewsmaker.com/Pos-Kupang.com)

Sumber: Pos Kupang
Tags:
Nomor Induk Kependudukancara cek bansos berdasarkan nikbansosPKHBPNTNIKKTP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved