Breaking News:

Bansos dan BLT

Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Cukup Siapkan Nomor Induk Kependudukan Agar Bisa Klaim Rp 3 Juta

Cek Bansos PKH 2025 lewat HP, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan agar bisa klaim Rp 3 juta.

Editor: Candra Isriadhi
Freepik.com dan Aplikasi Cek Bansos
CARA CEK BANSOS - Ilustrasi aplikasi 'Cek Bansos' diunduh dari Freepik.com pada Kamis (30/1/2025). Cara cek penerima Bansos PKH 2025 melalui aplikasi Cek Bansos. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cek Bansos PKH 2025 lewat HP, cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan.

Pada awal tahun ini pemerintah segera penyaluran Bansos 2025 yang terdiri dari berbagai jenis.

Satu jenis Bansos 2025 di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerimaan bantuan, Kementerian Sosial menyediakan aplikasi khusus yang dapat diakses melalui smartphone.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan Bansos PKH:

Baca juga: PKH 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan, Cek NIK KTP Penerima

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Google Play Store
  2. Buat akun dengan mengisi data:
    • NIK
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Alamat lengkap
    • Nomor Kartu Keluarga
    • Nomor ponsel dan email
  3. Unggah dokumen pendukung (foto KTP dan swafoto)
  4. Aktivasi akun melalui email
  5. Login dan cek status penerimaan di menu "Profil"
BANSOS 2025 - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bansos 2025 PKH di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Cara cek Bansos 2025 dengan modal Nomor Induk Kependudukan.
BANSOS 2025 - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bansos 2025 PKH di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Cara cek Bansos 2025 dengan modal Nomor Induk Kependudukan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Jadwal Pencairan PKH 2025

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Program PKH menyasar keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga dalam kategori ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat. Bantuan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat melalui pemberian bantuan tunai secara berkala.

Penerima bantuan dapat memantau status penerimaan melalui aplikasi atau mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Kementerian Sosial.

Nominal Bantuan PKH per Tahap (3 Bulan)

BANSOS 2025 - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bansos 2025 PKH di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Cara cek Bansos 2025 dengan modal Nomor Induk Kependudukan.
BANSOS 2025 - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bansos 2025 PKH di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Cara cek Bansos 2025 dengan modal Nomor Induk Kependudukan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ibu hamil/nifas: Rp750.000 (Rp3.000.000/tahun)

Balita 0-6 tahun: Rp750.000 (Rp3.000.000/tahun)

Siswa SD: Rp225.000 (Rp900.000/tahun)

Siswa SMP: Rp375.000 (Rp1.500.000/tahun)

Siswa SMA: Rp500.000 (Rp2.000.000/tahun)

Lansia 70+ tahun: Rp600.000 (Rp2.400.000/tahun)

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 (Rp2.400.000/tahun)

Penting diingat bahwa bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, dengan total bantuan per tahun bervariasi sesuai kategori penerima.

Misalnya, ibu hamil dan balita mendapatkan Rp3.000.000 per tahun, sementara siswa SD menerima Rp900.000 per tahun.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan bantuan ini secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv)

Sumber: Kompas TV
Tags:
cara cek bansos berdasarkan nikcara cek bansoscekbansos.kemensos.go.idBansos PKH
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved