Breaking News:

Bansos dan BLT

Cek Penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2025 Sesuai DTKS, Akses langsung ke Cekbansos.kemensos.go.id

Cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2025, akses langsung ke cekbansos.kemensos.go.id.

|
Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak.co.id
DATA DTKS - Ilustrasi cara akses DTKS seperti diunduh dari Tribunpontianak.co.id pada Rabu (5/2/2025). Cara cek nama di DTKS syarat penting untuk menjadi penerima Bansos 2025. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai 2025, akses langsung ke cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Februari 2025 kini dapat dicairkan.

Syarat untuk bisa mendapatkan BPNT 2025 adalah tercatat sebagai penerima manfaat di DTKS.

Nantinya penyaluran BPNT 2025 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

BPNT ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Penerima bansos BPNT dapat dicek di laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Tanda-Tanda NIK KTP Penerima BPNT 2025 Alokasi Bulan Januari, Pastikan Data Sesuai DTKS Kemensos

Cara Cek DTKS Daftar Penerima Bansos BPNT Februari 2025

Pertama buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id

Lalu isi data sesuai dengan KTP, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

Kemudian masukkan daftar nama penerima sesuai KTP

Setelah itu ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Berikutnya klik tombol 'Cari Data'

Apabila ada, nama penerima akan tertera di tampilan laman tersebut.

LOGO DTKS - Logo Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang diambil di situs Kemensos, Selasa (4/2/2025). Inilah cara cek apakah nama Anda terdaftar di DTKS atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, PIP, hingga KIP Kuliah 2025.
LOGO DTKS - Logo Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang diambil di situs Kemensos, Selasa (4/2/2025). Inilah cara cek apakah nama Anda terdaftar di DTKS atau tidak untuk mendapatkan bansos PKH, BPNT, PIP, hingga KIP Kuliah 2025. (kemensos.go.id)

Syarat Penerima BPNT

Terdaftar sebagai WNI

Mempunyai Tanda Pengenal atau KTP yang sah

Masyarakat yang terdaftar masuk dalam kategori keluarga miskin

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Daftar Masyarakat yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pensiunan PNS

Prajurit TNI

Anggota Polri

Karyawan BUMN

Karyawan BUMD

Cara agar Terdaftar di DTKS

ILUSTRASI CEK BANSOS - Pengecekan penerima Bansos 2025 melalui Aplikasi Cek Bansos yang diunduh dari TribunPontianak.co.id pada Sabtu (1/1/2025) . Bansos BPNT 2025 alokasi bulan Februrai akan segera cair, KPM bisa cek terlebih dulu ke aplikasi Cek Bansos.
ILUSTRASI CEK BANSOS - Pengecekan penerima Bansos 2025 melalui Aplikasi Cek Bansos yang diunduh dari TribunPontianak.co.id pada Sabtu (1/1/2025) . Bansos BPNT 2025 alokasi bulan Februrai akan segera cair, KPM bisa cek terlebih dulu ke aplikasi Cek Bansos. (TribunPontianak.co.id)

Bagi masyarakat yang namanya tidak ada dalam DTKS, maka dapat mengusulkan secara mandiri.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos dan pergi ke kelurahan atau kecamatan setempat.

Berikut cara agar terdaftar di DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.

Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.

Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.

Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.

Ketuk tombol "Buat Akun Baru."

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.

Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.

Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".

Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.

Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".

Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.

Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Selanjutnya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Sementara itu, inilah cara terdaftar di DTKS secara offline dengan datang ke kelurahan atau kecamatan setempat dikutip dari Dinas Sosial Kota Bima.

  1. Warga mengusulkan diri ke Kantor Lurah atau pengusulan oleh RT/RW melalui Musyawarah Kelurahan agar masuk DTKS.
  2. Usulan ditindaklanjuti oleh Operator Kelurahan masing-masing.
  3. Operator Kelurahan melakukan input data usulan pada aplikasi SIKS-NG.
  4. Finalisasi data warga yang layak masuk DTKS oleh Lurah.
  5. Dinas Sosial melalui Pengolah Data bersama Fasilitator melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diinput oleh Operator Kelurahan.
  6. Data yang telah diterima dari hasil verifikasi dan validasi untuk dibuatkan SK Wali Kota.
  7. Data usulan yang ditolak oleh aplikasi SIKS-NG dikembalikan ke Lurah untuk dilakukan verval ulang melalui musyawarah Kelurahan, kemudian diusulkan kembali ke Dinas Sosial.
  8. Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
  9. Warga yang telah diusulkan terdata pada aplikasi SIKS-NG setelah disetujui oleh Menteri Sosial.

Yang patut digarisbawahi, masuk DTKS tidak otomatis mendapat bansos. Sebab, DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bansos.

(TribunNewsmaker.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
cekbansos.kemensos.go.idBantuan Pangan Non TunaiBPNTDTKS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved