Breaking News:

Bansos dan BLT

Cara Cek Penerima Bantuan PIP SD, SMP, SMA & SMK Lewat pip.kemdikbud.go.id, Ini Rincian Bantuannya

Inilah cara cek penerima bantuan PIP SD, SMP, SMA dan SMK lewat pip.kemdikbud.go.id, simak rincian bantuannya.

|
Kolase TribunNewsmaker.com/ puslapdik.kemdikbud.go.id/ Istimewa
BANSOS PIP 2025 - Ilustrasi penerima Bansos PIP 2025 yang diunduh dari puslapdik.kemdikbud.go.id pada Minggu (2/2/2025). Bansos PIP 2025 merupakan bantuan sosial yang paling ditunggu oleh masyarakat. 

Cara Cek Penerima Bantuan PIP SD, SMP, SMA & SMK Lewat pip.kemdikbud.go.id, Ini Rincian Bantuannya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) terus berjalan hingga tahun 2025.

PIP memberikan bantuan tunai untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), termasuk yatim piatu dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

Peserta didik yang terdaftar di SD, SMP, dan SMA/K dapat mengecek status mereka melalui laman resmi PIP yang dikelola oleh Kemendikbud Ristek.

Untuk mengecek status penerima bantuan, siswa cukup memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Berikut beberapa langkah cek penerima bantuan PIP SD, SMP, SMA dan SMK :

Cara cek penerima bantuan KIP SD - SMA

-Masuk ke laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home

-Halaman akan menampilkan “Cari penerima PIP”

-Isikan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

-Klik tombol “Cari”

Baca juga: Daftar Bansos 2025 Cair Sebelum Ramadhan 1446 Hijriah, PKH, BPNT hingga PIP

BANSOS PIP 2025 - Ilustrasi penerima Bansos PIP 2025 yang diunduh dari puslapdik.kemdikbud.go.id pada Minggu (2/2/2025). Bansos PIP 2025 merupakan bantuan sosial yang paling ditunggu oleh masyarakat.
BANSOS PIP 2025 - Ilustrasi penerima Bansos PIP 2025 yang diunduh dari puslapdik.kemdikbud.go.id pada Minggu (2/2/2025). Bansos PIP 2025 merupakan bantuan sosial yang paling ditunggu oleh masyarakat. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

Adapun PIP menyasar anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sehingga sulit membiayai pendidikannya.

Jika termasuk ke dalam kategori tersebut, bisa saja tercatat sebagai penerima bansos PIP ini.

Besaran Bansos PIP Kemdikbud

Jumlah besaran bansos PIP yang bisa diterima tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rincian besaran bansos PIP selengkapnya:

Peserta didik SD/SDLB/Paket A

Siswa kelas 6 semester genap: Rp 225.000 per tahun.

Siswa kelas 1-5 semester genap: Rp 450.000 per tahun.

Siswa kelas 1 semester ganjil: Rp 225.000 per tahun.

Siswa kelas 2-6 semester ganjil: Rp 450.000 per tahun.

Baca juga: Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025, Siapkan Nomor Induk Kependudukan dan NISN Akses pip.kemdikbud.go.id

Ilustrasi Bansos PIP 2025.
Ilustrasi Bansos PIP 2025. (TribunNewsmaker.com/Instagram.com)

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B

Siswa kelas 9 semester genap: Rp 375.000 per tahun.

Siswa kelas 7 & 8 semester genap: Rp 750.000 per tahun.

Siswa kelas 7 semester ganjil: Rp 375.000 per tahun.

Siswa kelas 8 & 9 semester ganjil: Rp 750.000 per tahun

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C

Siswa kelas 12 semester genap: Rp 500.000 per tahun.

Siswa kelas 10 & 11 semester genap: Rp 1.000.000 per tahun.

Siswa kelas 10 semester ganjil: Rp 500.000 per tahun.

Siswa kelas 11 & 12 semester ganjil: Rp 1.000.000 per tahun.

Jadwal pencairan Bansos PIP Kemdikbud

Jadwal pencairan PIP Kemdikbud dibagi ke dalam tiga termin dalam satu tahun anggaran.

Rincian jadwal pencairannya sebagai berikut:

Termin 1 (Februari-April)

Pada termin pertama, bansos PIP dicairkan untuk seluruh siswa sekolah dasar sampai menengah ke atas yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 (Mei-September)

Termin kedua merupakan jadwal pencairan bansos untuk siswa kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober-Desember)

Pencairan terakhir di termin 3 juga ditujukan untuk siswa kategori usulan Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi.

Peserta didik dapat memantau laman PIP Kemdikbud secara berkala untuk mengetahui status penyaluran dana sudah dilakukan atau belum.

Caranya yakni dengan memasuki laman PIP Kemdikbud dengan NISN dan NIK.

Cara Mencairkan Bansos PIP Kemdikbud

Bantuan PIP akan langsung disalurkan ke rekening SimPel milik peserta didik yang telah dibuat oleh bank penyalur.

Melalui rekening ini, peserta didik cukup mengunjungi ATM bank penyalur untuk menarik dana.

Adapun jika belum memiliki rekening SimPel namun terdaftar sebagai penerima PIP, maka rekening tersebut perlu diaktivasi terlebih dahulu.

Caranya yakni dengan meminta surat aktivasi dari kepala satuan pendidikan serta mempersiapkan dokumen lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KTP orang tua, serta Kartu keluarga (KK).

Berkas yang telah disiapkan kemudian diserahkan ke bank penyalur oleh peserta didik, orang tua, atau pun pihak satuan pendidikan.

Setelahnya, ikuti ketentuan bank dan siswa dapat menerima kartu SimPel.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunPontianak)

Tags:
bansosBantuan PIPProgram Indonesia Pintarpip.kemdikbud.go.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved