Breaking News:

Kabupaten Klaten

ASN Klaten Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Wajib Gunakan LPG Non Subsidi

Pemkab Klaten mengeluarkan Surat Edaran yang isinya Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas LPG 3 kilogram.

Editor: Delta Lidina
Dokumentasi Prokopim Setda Kabupaten Klaten
INFO KLATEN - Pemkab Klaten mengeluarkan Surat Edaran yang isinya Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan %liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg, ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dilarang gunakan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg.

Langkah tersebut diambil Pemkab Klaten agar penyalurannya tepat sasaran. 

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono menandatangani Surat Edaran (SE) nomor B/500/132/2025/04 yang berisi larangan tersebut. 

Merujuk pada dokumen surat yang diterima TribunSolo.com, surat tersebut ditujukan Kepala OPD Kabupaten Klaten, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, serta Camat se-Kabupaten Klaten agar selanjutnya, informasi tersebut disebarluaskan ke ASN dilingkungan masing-masing sejak dikeluarkan pada 17 Februari 2025.

Dasar surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. 

INFO KLATEN - Surat Edaran nomor B/500/132/2025/04, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg.
INFO KLATEN - Surat Edaran nomor B/500/132/2025/04, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten Jajang Prihono, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan liquefied petroleum gas atau elpiji 3 kg. (Pemkab Klaten)

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. 

Selanjutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Minvak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22.E/MG.05/DJM/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Pelaksanaan Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran. 

Dasar lainnya, yakni SE Sekretariat Dearah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 tanggal 4 Februari 2025 tentang larangan ASN menggunakan LPG tabung 3 Kg.

"Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran, maka dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib menggunakan LPG Non Subsidi," bunyi surat tersebut. 

"Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 KG tersalurkan secara tepat," imbuhnya.  

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved