Breaking News:

Harta Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kekayaan Rp 100 M Lebih, Tak Punya Kendaraan dan Rumah

Berikut harta kekayaan Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kmendag).

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Dok.Kejaksaan Agung/Shela Octavia-Kompas.com
HARTA TOM LEMBONG - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong (KANAN) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Barang bukti uang sitaan (KIRI) kasus impor gula ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Harta kekayaan Tom Lembong Rp 100 miliar lebih. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut harta kekayaan Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Akibat kasus korupsi tersebut membuat negara rugi hingga mencapai setengah miliar.

Sebagai informasi Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 lalu dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Perdagangan 2015-2016.

Baca juga: Sosok dan Harta Mochamad Nur Arifin Bupati Trenggalek yang Dilantik Prabowo, Asetnya Fantastis

Salah satu yang menarik dari laporan harta kekayaan Tom Lembong adalah nilainya yang fantastis mencapai Rp Rp 101,4 miliar namun tidak memiliki mobil dan rumah.

Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, Tom Lembong tercatat melaporkan kekayaannya pada tahun 2020.

Laporan LHKPN itu disetor pada akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dari rincian yang terlihat, Tom Lembong sama sekali tidak memiliki tanah dan bangunan alias rumah hunian. 

Lalu Tom Lembong juga tidak punya alat transportasi apapun baik itu mobil atau sepeda motor. 

Namun, Lalu Tom punya surat berharga senilai Rp 94,5 miliar. 

Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp 180,9 juta dan kas atau setara kas berjumlah Rp 2 miliar.  

Kemudian harta lainnya yang tidak disebutkan secara rinci mencapai Rp 4,7 miliar. 

Terakhir, Tom Lembong punya utang senilai Rp 86 juta

HARTA TOM LEMBONG - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong (KANAN) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Barang bukti uang sitaan (KIRI) kasus impor gula ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Harta kekayaan Tom Lembong Rp 100 miliar lebih.
HARTA TOM LEMBONG - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong (KANAN) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Barang bukti uang sitaan (KIRI) kasus impor gula ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Harta kekayaan Tom Lembong Rp 100 miliar lebih. (TribunNewsmaker.com | Dok.Kejaksaan Agung/Shela Octavia-Kompas.com)

Berikut rincian kekayaan Tom Lembong:

A.    TANAH DAN BANGUNAN Rp    0            

B.    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp    0            

C.    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 180.990.000            

D.    SURAT BERHARGA Rp 94.527.382.000            

E.    KAS DAN SETARA KAS Rp 2.099.016.322            

F.    HARTA LAINNYA Rp 4.766.498.000            

Sub Total    Rp 101.573.886.322            

II.    HUTANG    Rp    86.895.328            

III.    TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II)    Rp    101.486.990.994    

Perubahan Harta Tom Lembong Tiap Tahun

Kekayaan Tom Lembong bukan hanya besar, tapi juga mengalami fluktuasi menarik.

Berdasarkan laporan LHKPN, kekayaannya pada tahun 2015 adalah Rp101,1 miliar.

Ketika diangkat sebagai Kepala BKPM pada tahun berikutnya, kekayaan ini justru menurun ke Rp79,5 miliar.

Namun, pada tahun-tahun berikutnya kekayaan Tom Lembong meningkat signifikan mencapai Rp103,1 miliar di 2017.

Lalu angka kekayaan Tom Lembong menurun jadi Rp102,2 miliar di 2018.

Kenaikan dan penurunan ini menimbulkan spekulasi tentang bagaimana pengelolaan kekayaan Tom Lembong

Apalagi sejak 2015 hingga 2020, data tersebut menunjukkan Tom Lembong tidak memiliki harta dalam bentuk tanah, rumah, maupun mobil.

Uang Setengah Triliun Disita

Penyidik direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta.

Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Uang yang paling banyak disita ialah dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sembilan tersangka lain adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Profil Tom Lembong

Tom Lembong yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun.

Namun, Tom Lembong sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Tom Lembong kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.

Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

Tom Lembong bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.

Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.

Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014. Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.

Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.

Akan tetapi, di tahun yang sama, Tom Lembong yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.

Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, (29/10/2024) malam.

Akibat perkara itu, Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 578.105.411.622 atau Rp 578 miliar.

Setelah pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

(TribunNewsmaker.com/SuryaMalang.com)

Tags:
Tom LembongImpor Gulatersangkaharta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved