Berita Viral
THR ASN 2025, Benarkah Akan Dibayar Penuh 3 Minggu Sebelum Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menjelang lebaran 2025, banyak PNS yang menantikan berapa persen yang akan diterima, apakah 100 persen? Begini tanggapan Sri Mulyani.
Editor: Sinta Darmastri
Kapan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk ASN Cair? Ini Informasinya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian utama, terutama terkait kapan waktu tepatnya dan siapa saja yang berhak menerima.
Presiden Prabowo sebelumnya telah mengumumkan bahwa THR ASN 2025 akan dibayarkan pada Maret 2025. Dalam pengumumannya, beliau mengatakan, "Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (17/2/2025).
Namun, hingga saat ini, ada satu hal yang masih menjadi sorotan: apakah jumlah THR yang akan diberikan akan 100 persen atau tidak, mengingat pemerintah tengah fokus pada efisiensi anggaran. Tanggapan pun datang dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang mengatakan, "Nanti saja ya," yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/3/2025).
Anggaran THR ASN 2025
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR kepada ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp 48,7 triliun.
Pencairan THR ASN direncanakan paling cepat dilakukan tiga minggu sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025, mengacu pada kalender Hijriah 1446.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN akan menerima THR. Hanya beberapa kelompok ASN yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THR 2025
Pemberian THR kepada ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024. Berdasarkan Pasal 5 PP tersebut, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima THR, yaitu:
- PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kelompok ASN yang Berhak Menerima THR
Pemerintah telah menetapkan kelompok-kelompok ASN yang berhak menerima THR, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024. Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kelompok yang berhak menerima THR PNS adalah:
-
ASN yang meliputi:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
-
Pensiunan
-
Penerima Pensiun
-
Penerima Tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus selama satu tahun, juga berhak menerima THR 2025, dengan syarat telah memenuhi beberapa ketentuan administratif.
Pegawai non-ASN yang berhak menerima THR 2025 harus memenuhi dua persyaratan berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencantumkan hak mereka untuk menerima THR dan/atau gaji ke-13.
- Telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Komponen THR PNS 2025
Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR yang diterima ASN akan setara dengan gaji pokok ditambah beberapa komponen berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Jadwal Pencairan & Besaran Tunjangan Hari Raya 2025, Cek Saldo Akhir Bulan Ini!
Bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen yang diberikan adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka juga akan menerima tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen dalam satu bulan.
Benarkah Suami Salsa Erwina Perwira NATO? Dukung Penuh Istri Debat dengan Ahmad Sahroni: Tak Ragu! |
![]() |
---|
Alasan DPR Tidak Mau Menemui Massa Demo, Sebut Ada Penumpang Gelap yang Buat Suasana Tak Kondusif |
![]() |
---|
Mahasiswa Ucapkan Kekecewaan di Hadapan DPR, Singgung Momen Joget: Kita Cuma Dianggap Pas Pemilu |
![]() |
---|
Tak Hanya Jam Rp11 Miliar Ahmad Sahroni, Bocah 14 Tahun juga Bawa Barang Lain, Ini Kata Sang Ibu |
![]() |
---|
4 Keganjilan Kasus Haji Sahroni yang Terkubur di Rumah dengan Keluarganya, Ada Mobil Box Terparkir |
![]() |
---|