4 Kasus Libatkan Polisi, Kapolres Ngada Cabuli Bocah, Brigadir Ade Bunuh Bayi, Intimidasi Sukatani
Berikut empat kasus yang menjerat anggota kepolisian, Kapolres Ngada cabuli bocah, Brigadir Ade bunuh bayi, intimidasi Sukatani
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belakangan ini, kasus tindak pidana yang melibatkan oknum polisi semakin marak, dan hal ini tidak luput dari perhatian Amnesty International Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan.
Amnesty International juga meminta agar DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut melakukan evaluasi terhadap kinerja Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Usman Hamid menyusul terungkapnya berbagai kasus kekerasan, pencabulan, penangkapan salah, dan intimidasi yang melibatkan anggota kepolisian.
“Tanpa evaluasi yang serius dari Presiden, DPR, Kompolnas, Polri, maupun pengawasan serta kontrol yudikatif, bukan tidak mungkin kasus-kasus serupa akan terus berulang,” ungkap Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Sosok AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada jadi Tersangka Pencabulan, Pakai Narkoba, Jabatan Dicopot
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa seharusnya polisi menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan malah sebaliknya.
“Polisi dilatih, dididik, dan dipersenjatai negara untuk melindungi warga, bukan untuk melakukan pembunuhan di luar hukum seperti yang diduga terjadi di Sulawesi Utara, atau tindakan salah tangkap dan penganiayaan terhadap warga pencari bekicot di Jawa Tengah,” tegasnya.
Jika tindakan oknum-oknum ini dibiarkan begitu saja, menurut Usman, maka pemerintah dianggap telah mengabaikan pelanggaran hak asasi manusia yang terus dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Serangkaian kasus ini harus menjadi alarm bagi kepolisian untuk segera melakukan reformasi menyeluruh,” imbuh Usman Hamid.
Dia juga menekankan bahwa setiap kasus pelanggaran harus diselesaikan dengan tuntas dan transparan, serta pelakunya harus dijatuhi sanksi pidana agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat ditegakkan.
Usman kemudian menegaskan pentingnya reformasi di tubuh Polri yang tidak hanya sekadar revisi aturan atau pelatihan, tetapi melibatkan perubahan sistemik yang lebih mendalam.
“Tanpa akuntabilitas yang jelas dari pimpinan Polri, segala upaya untuk menghentikan kekerasan oleh aparat akan sia-sia,” ujarnya.
Berikut adalah rangkuman beberapa kasus yang melibatkan oknum polisi yang dihimpun oleh Tribun-Sulbar.com dari berbagai sumber:
1. Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun."
"Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo, Kamis.

Ia juga menyatakan, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Sementara itu, Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, berujar Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," ucap Agus.
Selain sanksi etik, mantan Kapolres Ngada tersebut juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," ucap Himawan.
Akibat perbuatannya, Fajar dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
2. Kasus Pembunuhan Bayi oleh Brigadir Ade Kurniawan
Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, kini ditahan terkait dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru berusia dua bulan.
Korban yang bernama AN ternyata merupakan hasil hubungan gelap Ade dengan DJP, yang sebelumnya dianggap istri sahnya.
Kasus ini terungkap setelah DJP melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, yang mana mengungkapkan bahwa Brigadir Ade diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Minggu, 2 Maret 2025, saat DJP menitipkan bayinya kepada Brigadir Ade untuk dijaga sementara ia berbelanja.
Ketika kembali, ia mendapati sang bayi dalam kondisi tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit.
Sayangnya, nyawa sang bayi tidak dapat diselamatkan.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi untuk memastikan penyebab kematiannya.
Baca juga: Sosok AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada jadi Tersangka Pencabulan, Pakai Narkoba, Jabatan Dicopot

3. Kasus Salah Tangkap oleh Aipda Irham
Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban salah tangkap oleh Aipda Irham dari Polres Grobogan.
Aipda Irham menuduhnya mencuri pompa air milik warga, namun setelah penyelidikan, Kusyanto dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
Video penangkapan ini menjadi viral setelah terlihat Aipda Irham mengikat tangan Kusyanto dan mengintimidasi serta memaksanya untuk mengaku.
Kusyanto merasa sangat ketakutan dan trauma atas perlakuan tersebut, bahkan ia mengaku takut untuk keluar malam. Kusyanto menuntut permintaan maaf dari Aipda Irham dan pemulihan nama baiknya.
4. Kasus Intimidasi terhadap Band Sukatani
Band Sukatani, asal Purbalingga, Jawa Tengah, mengaku telah menerima tekanan dan intimidasi dari pihak kepolisian terkait lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar.
Lagu tersebut dianggap sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang diduga melanggar aturan.
Band Sukatani akhirnya mengunggah video permintaan maaf di media sosial, menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital, dan menghapusnya setelah mendapat tekanan.
Band ini mengungkapkan bahwa mereka telah mengalami kerugian materiil dan nonmateriil akibat intimidasi yang berlangsung sejak Juli 2024.
Mereka juga menegaskan bahwa video permintaan maaf yang mereka buat bukanlah hasil dari paksaan pihak lain.
Demikianlah beberapa kasus yang mengundang perhatian publik dan menuntut perhatian serius dari pemerintah untuk melakukan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri.
(TribunNewsmaker/TribunSulbar)
Fakta-fakta Amy Qanita Sakit, Ibu Raffi Ahmad Operasi di Singapura, Mertua Nagita Slavina Lemah |
![]() |
---|
Sosok Tasya Farasya, Influencer yang Diisukan Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Rachel Vennya Kirim Ini |
![]() |
---|
Belum Lama Cerai dari Paula Verhoeven, Baim Wong Ingin Nikah Lagi, Dekat dengan Kimberly Ryder? |
![]() |
---|
3 Pengakuan Eko Patrio Usai Hunian Dijarah, Ngontrak, Belum Berani Cek Rumah, Pasrah Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isu Tasya Farasya Cerai Beredar, Postingan Terakhir di IG Dibanjiri Komentar, Gugat Ahmad Assegaf? |
![]() |
---|