Berita Viral
Manajer HRD Santai Tilap Uang Perusahaan Rp 33 Miliar Selama 8 Tahun, Modus Karyawan Fiktif!
Seorang manajer HRD di China melakukan aksi penipuan luar biasa dengan menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp33 miliar selama 8 tahun.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang manajer HRD di Distrik Minhang, Shanghai, China, melakukan aksi penipuan luar biasa yang membuat publik terkejut.
Dalam kurun waktu delapan tahun, pria bernama Yang ini berhasil menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 33 miliar!
Modusnya terbilang cerdik dan tak terduga dengan mempekerjakan karyawan fiktif.
Yang, yang bekerja di sebuah perusahaan teknologi, memanfaatkan celah yang ada dalam pengelolaan gaji karyawan.
Ia menciptakan 22 nama karyawan palsu seperti Xiao Sun dan Xiao Li, lalu membayar gaji mereka, yang ternyata justru masuk ke rekening pribadinya.
Setiap bulan, Yang menerima gaji untuk para "karyawan" fiktif ini tanpa ada yang menyadari.
Penipuan ini baru terungkap setelah sebuah kejanggalan muncul dalam sistem keuangan perusahaan.
Seorang "karyawan" bernama Xiao Sun yang tercatat memiliki kehadiran sempurna, padahal tak ada satu pun yang mengenalnya.
Baca juga: Daftar Korban Penggelapan Uang Batara Ageng, Fuji Rp1,3 Miliar, Adhisty Zara Berapa?
Setelah dilakukan penyelidikan, skema penipuan Yang akhirnya terbongkar.
Meskipun Yang sudah mengembalikan sebagian uang yang dicurinya (Rp 2,4 miliar), jumlah yang dikembalikan masih sangat jauh dari total yang berhasil digelapkannya.
Akibat perbuatannya, Yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 2 bulan, dicabut hak politiknya selama satu tahun, dan didenda.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Tanpa sistem yang memadai, penyalahgunaan wewenang bisa terjadi dengan mudah, merugikan perusahaan, dan merusak kepercayaan di tempat kerja.
Mantan Karyawan NCS Hapus Server Perusahaan karena Tak Terima Dipecat
Di sisi lain, sebuah insiden lain juga menggegerkan dunia IT.
Seorang mantan karyawan di Singapura, Kandula Nagaraju (39 tahun), memutuskan untuk membalas dendam setelah dipecat dari perusahaannya, NCS.