Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025 - Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Simak Ketentuan & Jadwal, Cek Rekening

Info GTK 2025 - Tunjangan Guru Madrasah cair sebelum Lebaran, simak ketentuan dan jadwalnya, cek data kepegawaian

|
Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik/ TribunSumsel
INFO GTK 2025 - Tunjangan Guru Madrasah cair sebelum Lebaran 2025, cek data kepegawaian dan rekening. 

Info GTK 2025 - Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Simak Ketentuan & Jadwalnya, Cek Data

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah periode Januari - Februari 2025 dijadwalkan cair sebelum Lebaran.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM), pencairan dana TPG segera diproses ke rekening guru madrasah.

Guru madrasah diharapkan dapat menerima tunjangan ini sebelum perayaan Idul fitri.

Pencairan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan guru madrasah dalam menyambut hari raya yang sudah di depan mata.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal.

Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," terang Suyitno dilansir dari laman Kemenag.

"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek Info GTK 2025, Ini Besarannya

INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, langsung ditransfer ke rekening pribadi. Ini rincian besarannya.
INFO GTK 2025 - Tunjangan sertifikasi guru cair, langsung ditransfer ke rekening pribadi. Ini rincian besarannya. (Kolase TribunNewsmaker.com/ Freepik)

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.

Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp 1.500.000 terlebih dahulu.

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rpn500.000 bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno.

"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia", tambahnya.

Syarat guru dapat TPG

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.

2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing.

Thobib mengatakan, pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.

Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair! Ini Cara Validasi Rekening di Info GTK 2025, Pastikan Data Benar

TUNJANGAN GURU 2025 - Tunjangan Guru 2025 akan sebelum lebaran, Ini tahapan validasi rekening di Info GTK.
TUNJANGAN GURU 2025 - Tunjangan Guru 2025 akan sebelum lebaran, Ini tahapan validasi rekening di Info GTK. (TribunTimur.com)

Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.

2. Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.

3. Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

"Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru.

Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Cara Validasi Rekening di Info GTK 2025

Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Rabu (12/3/2025), menjelaskan mengenai tahapan validasi rekening yang harus diperhatikan para guru.

Berikut informasi lengkapnya.

Tahap 1: Validasi kepemilikan rekening, berikut langkah yang harus dilakukan:

Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar.

Guru melakukan konformasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban
Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening.

Pilihan konfirmasi: Saat melakukan validasi, guru diberikan dua pilihan Konfirmasi (Ya) atau Tolak (Tidak).

Jika Guru Memilih "Ya"

-Rekening milik guru tersebut

-Data rekening sudah benar

-Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru

-Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.

Jika guru memilih "Tidak"

-Rekening bukan milik Guru tersebut.

-Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera

-Rekening tersebut sudah tidak aktif

-Tidak ingin menerima pembayaran tunjagan profesi guru dengan rekening tersebut.

Bagi guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUM di Dinas Pendidikan terkait.

INFO GTK 2025 - Cara login Info GTK 2025 untuk cek tunjangan sertifikat guru, ini cara lengkapnya.
INFO GTK 2025 - Cara login Info GTK 2025 untuk cek tunjangan sertifikat guru, ini cara lengkapnya. (Tribunsumsel.com)

Tahap 2: Validasi Rekening Gaji

Pada tahap ini, guru harus melakukan konfirmasi apakah rekening yang terdaftar benar-benar digunakan untuk menerima gaji dari pemerintah daerah.

Guru diberikan pilihan:

-Ya, jika rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji

-Tidak, jika rekening hanya digunakan untuk menerima tunjangan atau keperluan lainnya.

Guru menekankan tombol Konfirmasi Rekening Gaji

Setelah konfirmasi berhasil, tampilan akan berubah menjadi "Sudah Dikonfirmasi" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.

Tahap 3: Pernyataan Persetujuan

Guru harus menyatakan persetujuan bahwa rekening yang telah dikonfirmasi akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru

Guru mencentang kotak "Saya menyetujui..." yang menyatakan bahwa rekening tersebut adalah rekening resmi untuk pembayaran tunjangan.

Guru menekan tombol "Konfirmasi Penggunaan Rekening"

Setelah konfirmasi berhasil tampilan akan berubah menjadi "Sudah Konfirmasi dan Menyatakan Setuju" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.

Setelah konfirmasi tahap ini, data rekening gaji tidak dapat diubah kembali dalam sistem hingga periode penerbitan SKTP berikutnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait verifikasi data rekening, guru dapat mengakses laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau menghubungi dinas pendidikan setempat.

(TribunNewsmaker.com/ Kompas/ Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Info GTK 2025tunjangansertifikasigururekening
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved