Rekam Jejak Andi Mallarangeng yang Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Pakar Demokrat, Dulu Kasus Hambalang
Rekam jejak Andi Mallarangeng, politisi yang ditunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Dewan Pakar Demokrat.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rekam jejak Andi Mallarangeng, politisi yang ditunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Dewan Pakar Demokrat.
Sekretaris Majelis Tinggi Parta Demokrat, Andi Mallarangeng kini baru saja ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pakarta Demokrat untuk periode 2025-2030.
Jabatan Andi Mallarangeng tersebut diberikan oleh Ketua Umum Demokrat AHY pada Minggu (23/3/2025).
"Yang pertama Ketua Dewan Pakar, Andi Alfian Mallarangeng sekaligus sebagai pakar bidang politik, pemerintahan, dan ketatanegaraan," ujar AHY dikutip dari Kompas.com.
Posisi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat kini diduduki oleh Teuku Riefky Harsya.
Penunjukan Andi Mallarangeng tentu banyak menuai pro kontra oleh masyarakat.
Pasalnya, Andi Mallarangeng pernah terlibat kasus korupsi dan divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Rekam Jejak Mujiono Wakil Bupati Banyuwangi yang Dilantik Prabowo, Pernah Jadi Pembina Para ASN
Saat itu Andi Mallarangeng tersandung kasus korupsi ketika masih menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi Mallarangeng terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan mayakinkan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan putusan.
Andi Mallarangeng terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri.
Diketahui Andi Mallarangeng melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rekam Jejak Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo yang Dilantik Prabowo, Orang Asli Lumajang
Perbuatan Andi Mallarangeng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi bahkan tak mengakui perbuatannya.
Hal yang meringankan hukuman Andi Mallarangeng adalah dirinya berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Menurut hakim, Andi Mallarangeng belum menikmati uang hasil perbuatannya tersebut.
Hakim juga mengungkapkan Andi Mallarangeng terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar.

Vonis 4 tahun tentu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Diketahui jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Mallarangeng 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
(TribunNewsmaker.com/Candra)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sosok Komjen Purn. Oegroseno, Mantan Wakapolri Minta Negara Beri Penghormatan untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Bripka Rohmat, Anggota Brimob yang Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Subhan Palal, Advokat Asal Jakarta yang Gugat Wakil Presiden Gibran Senilai Rp 125,01 T |
![]() |
---|
Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Anggota Brimob Dipecat Terkait Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Andriyani Juwita, Ibu Bocah yang Jarah Jam Tangan Richard Mille Milik Sahroni Seharga Rp11,7 M |
![]() |
---|