Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Tertibkan Aset Daerah hingga soal Bencana Alam

Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dan Salim S Mengga. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka dan Salim S Mengga langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Suhardi Duka (SDK) dan Salim S Mengga telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Pada program 100 hari kerjanya, Suhardi Duka punya sejumlah hal yang diprioritaskan, termasuk soal bencana alam.

SDK mengungkapkan, untuk 100 hari program kerja pihaknya akan segera menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Yang pertama RPJMD harus selesai, yang kedua persoalan dampak bencana alam harus selesai," kata SDK, Senin, 3 Maret 2025.

Selain itu, lanjut SDK, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang baru akan disesuaikan dengan visi dan misi dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita juga akan mengharmonisasi seluruh perangkat daerah," tutur SDK.

Di hari pertamanya ngantor, SDK bersama Wagub, Salim S Mengga disambut para ASN dan non ASN  lingkup Pemerintah Provinsi  Sulbar di halaman Kantor Gubernur Sulbar

Setelah itu, SDK memasuki kantornya dan melakukan peninjauan sejumlah ruangan di lantai tiga, didampingi Pj Sekprov Sulbar, Amujib.

"Hari pertama kita masuk kantor, kita lihat ruangan, kita ketemu dengan pegawai, pejabat," kata SDK.

SDK mengungkapkan, akan segera menyesuaikan diri dengan budaya kerja di Pemprov Sulbar. Begitu pula bagi para pegawai dan pejabat.

"Ya, kita menyesuaikan, kita saling menyesuaikan. Artinya, saya juga menyesuaikan, dia (pegawai dan pejabat) juga harus menyesuaikan, supaya kita saling mendapatkan equilibrium (keseimbangan) yang besar," ungkapnya.

Lanjutnya menjelaskan, dirinya tidak akan memaksakan kehendak terkait dengan cara kerja yang akan dijalankan. Menurut SDK, pihaknya akan melihat kemampuan dan budaya kerja di Pemprov Sulbar.

Ambil Kendaraan Dinas Mantan Pejabat

Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), angkat bicara terkait polemik aset kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar yang menjadi sorotan publik.  

Sejak dilantik pada 21 Maret 2025 bersama Wakil Gubernur Salim S Mengga, SDK menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah. 

Salah satu temuan awal yang mencuat adalah 38 kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya.  

100 HARI KERJA - Foto Suhardi Duka dokumen Tribnsulbar.com (5/3/2025).
100 HARI KERJA - Foto Suhardi Duka dokumen Tribnsulbar.com (5/3/2025). (TribunSulbar/Nurhadi)

Wakil Gubernur Salim S Mengga telah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas tersebut. 

Menanggapi hal ini, SDK memastikan bahwa ia dan wakilnya sedang melakukan penelusuran intensif.  

"Aset-aset itu sedang ditelusuri oleh Ppk wakil gubernur," ujar SDK saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (26/3/2025). 

Lebih lanjut, SDK mengungkapkan bahwa kendaraan dinas tersebut sebenarnya masih ada, namun saat ini dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.  

"Sebenarnya asetnya ada, hanya saja dipake oleh orang yang tidak berhak. Kita akan segera ambil untuk diperuntukkan bagi yang berhak,"

Baca juga: Rekam Jejak Salim S Mengga Wagub Sulbar yang Dilantik Prabowo, Usai Pensiun Moncer Jadi Politisi

 tegasnya.  
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) mengultimatum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan.  
Langkah ini menyusul pernyataan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, yang mengungkapkan bahwa 38 kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak diketahui keberadaannya.  

Kabid Aset BPKPD Sulbar, A. Muh Bisyri Nur, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menelusuri kendaraan dinas yang hilang.  

100 HARI KERJA - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka bertemu dengan seluruh kepala dinas dan pegawai pemprov Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar yang berada di Jl AbduL Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (3/3/2025). Ini hari pertama SDK berkantor setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
100 HARI KERJA - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka bertemu dengan seluruh kepala dinas dan pegawai pemprov Sulbar di Kantor Gubernur Sulbar yang berada di Jl AbduL Malik Pattana Endeng, Mamuju, Sulawesi Barat pada Senin (3/3/2025). Ini hari pertama SDK berkantor setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto (Dok. Pemprov Sulbar)

Total nilai kendaraan yang hilang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.

"OPD yang memiliki kendaraan dalam daftar inventaris wajib menarik aset tersebut. Surat edaran resmi yang ditandatangani Wakil Gubernur akan segera diterbitkan, dengan tenggat waktu hingga 18 April 2025," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (25/3/2025).

Ia meminta OPD harus menyusun laporan lengkap mengenai kendaraan dinas, berapa jumlahnya, termasuk kapan pengadaan dilakukan, siapa yang menggunakan, serta kondisi terkini kendaraan tersebut.  

"Pak wakil gubernur meminta semua OPD wajib mengetahui jumlah kendaraan dinasnya," kata Bisyri.

BPKPD akan melaporkan hasil penelusuran ini kepada Wakil Gubernur dan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kendaraan yang belum dikembalikan.  

"Nantinya akan ada apel kendaraan dinas yang nantinya dipimpin wakil gubernur. Semuanya dicek setiap OPD kendaraannya," jelasnya.

Bisyri mengungkapkan bahwa sejak 2023, Pemprov Sulbar telah memperketat aturan terkait aset daerah. 

Salah satu langkah tegasnya adalah melarang mutasi pejabat atau ASN jika belum mengembalikan atau mempertanggungjawabkan inventaris yang dikuasai.  

"Kami menemukan banyak kasus, seperti kendaraan yang tidak dicatat dalam sistem, kendaraan dikuasai mantan pejabat, diserahkan ke Forkompimda, hingga yang hilang atau rusak," tandasnya. (TribunNewsmaker/TribunSulbar)

Tags:
Sulawesi BaratSuhardi DukaSalim S Mengga
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved