Info GTK 2025
Cara Cek Link Tunjangan Sertifikasi Guru di Situs Baru Info GTK 2025, Lengkap Solusi Jika Tidak Bisa
Agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan, guru dan tenaga kependidikan disarankan untuk langsung menggunakan domain terbaru.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perubahan besar terjadi dalam tubuh Kementerian Pendidikan, yang berdampak signifikan pada sistem layanan Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Sebelumnya, portal Info GTK berfungsi sebagai pusat informasi data kepegawaian, termasuk status tunjangan sertifikasi. Namun kini, pengelolaan portal tersebut mengalami perubahan.
Tanggung jawab atas pengelolaan portal Info GTK yang semula berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud), kini beralih ke Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Baca juga: Penjelasan 20 Kode di Info GTK 2025, Para Guru Perlu Pahami, Arti Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Perubahan ini menandai adanya penyesuaian dalam pengelolaan informasi kepegawaian bagi guru dan tenaga kependidikan.
Situs Baru Info GTK 2025
Sebagai bagian dari perubahan ini, domain resmi Info GTK pun mengalami peralihan:
Sebelumnya: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Sekarang: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
Menurut Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, masih banyak guru yang mengalami kesulitan saat mengakses layanan karena belum mengetahui perubahan alamat tersebut.
"Sistem seharusnya secara otomatis mengantarkan ke alamat yang baru meskipun guru-guru mengetik alamat lama, namun perpindahan otomatis ini kemarin agak terlambat," jelas Temu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2/2025).
Agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan, guru dan tenaga kependidikan disarankan untuk langsung menggunakan domain terbaru.

Cara Mengecek Info GTK 2025 dan Tunjangan Sertifikasi
Untuk memverifikasi data kepegawaian dan tunjangan sertifikasi, terdapat tiga cara yang bisa dilakukan:
1. Login Langsung ke Info GTK
- Kunjungi situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Masukkan username, password, dan kode captcha
- Gunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar
- Klik Login
- Periksa data kepegawaian yang ditampilkan
- Jika data sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak dokumen
- Jika ada kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk perbaikan
Baca juga: Penjelasan 20 Kode di Info GTK 2025, Penting Diketahui Para Guru, Arti 01 Beban Mengajar Tak Linier
2. Akses Melalui PTK.Datadik
- Buka laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
- Klik Login Menggunakan SSO
- Masukkan username/email dan password akun PTK Dapodik
- Klik Masuk
- Pilih menu Biodata
- Scroll ke bawah dan klik Buka Info GTK
- Pastikan data yang ditampilkan sudah benar
- Jika valid, klik Cetak
- Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan data
3. Akses via Dapodik SSO
- Buka situs https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/
- Klik Login Menggunakan SSO
- Masukkan username/email dan password akun PTK Dapodik
- Klik Masuk
- Pilih menu Biodata
- Scroll ke bawah dan klik Buka Info GTK
- Pastikan seluruh informasi sudah valid
- Klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak dokumen Info GTK
Solusi Jika Tidak Bisa Akses Info GTK 2025
Jika mengalami kendala dalam mengakses Info GTK, coba beberapa langkah berikut:
- Pastikan sudah menggunakan domain terbaru https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Cek koneksi internet dan pastikan jaringan stabil
- Gunakan browser yang telah diperbarui seperti Chrome atau Firefox versi terbaru
- Hapus cache dan cookies pada browser untuk menghindari kesalahan tampilan
- Pastikan akun PTK Dapodik masih aktif dan tidak mengalami kendala login
- Jika masih mengalami masalah, segera hubungi Operator Sekolah untuk bantuan lebih lanjut
Baca juga: Arti Kode 01, 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19, 99 pada Info GTK 2025, Pastikan Data Diperbarui
Dengan perubahan ini, guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kepegawaian serta tunjangan sertifikasi mereka.
Pastikan selalu menggunakan situs resmi agar terhindar dari kesalahan akses.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)