Breaking News:

Kabupaten Klaten

Bupati Hamenang Minta Warga Percayakan Proses Hukum ke Polisi, Buntut BBM Campur Air di SPBU Trucuk

Setelah kasus dilimpahkan oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polres Klaten langsung bertindak.

Tayang:
Editor: Delta LP
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
BBM DI KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo minta masyarakat percayakan proses hukum Kasus BBM tercampur air di SPBU 44.574.29, Desa Wonosari, Trucuk, Klaten kepada pihak berwajib.  

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo minta masyarakat percayakan proses hukum Kasus BBM tercampur air di SPBU 44.574.29, Desa Wonosari, Trucuk, Klaten kepada pihak berwajib. 

"Ini ranahnya di Polres, sehingga kami pasrahkan Polres dengan Pertamina," ujar Bupati Hamenang. 

"Kami tinggal nunggu update-nya apa, kabarnya seperti apa," jelasnya. 

Pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan selanjutnya. 

"Tapi kita nunggu hasil investigasi, karena itu ranahnya bukan di Pemda tapi di teman-teman kepolisian.  

Ke depan, pihaknya meminta konsumen lebih berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan. 

"Tentu saja kita harus lebih berhati-hati. Ketika mau mengisi di SPBU juga harus kemudian dicek," terangnya. 

"Harapannya ya semua tidak ada lagi permasalahan semacam itu terjadi di Klaten," imbuhnya. 

Saat ini Polres Klaten telah menetapkan seorang awak mobil tangki (AMT) Pertamina menjadi tersangka kasus BBM Pertalite yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Penyusunan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029,Bupati Klaten Hamenang Tekankan 10 Program Prioritas

Setelah kasus dilimpahkan oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Polres Klaten langsung bertindak dengan menyelidiki kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa saat dihubungi awak media menerangkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka kasus oplosan BBM tersebut.

"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka inisial M dan sudah kami tahan di rutan Mapolres," ungkap Taufik.

Ia menambahkan, tersangka merupakan sopir dari truk pengangkut BBM yang sedianya akan menyetor pertalite ke SPBU tempat kejadian.

Terkait motif, Taufik menerangkan bahwa pelaku nekat mengoplos BBM Pertalite tersebut di suatu tempat dengan air sebelum mengirimkannya ke SPBU Trucuk.

"Ini juga masih kami dalami terkait motif tersebut. Intinya dia menuangkan BBM tersebut di suatu tempat dan digantikan air," urai Taufik.

Disinggung mengenai pasal yang dikenakan pada pelaku, Taufik menerangkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perniagaan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan dan denda paling tinggi Rp 65 miliar. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
KlatenHamenang Wajar Ismoyo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved