Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil SKW, Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Lulusan UI, Nyaleg, Profesinya Sekarang

Berikut sosok dan profil SKW, mantan artis drama kolosal yang edarkan uang palsu, ternyata lulusan UI hingga pernah nyaleg, profesinya sekarang.

Editor: ninda iswara
YouTube Investigasi tvOne
PROFIL ARTIS SKW - (Kiri) Tangkap layar barang bukti uang palsu senilai Rp 230 juta dan (Kanan) SKW alias SA, mantan artis sinetron yang diduga terlibat pengedaran uang palsu. Berikut sosok dan profil SKW, mantan artis drama kolosal yang edarkan uang palsu, ternyata lulusan UI hingga pernah nyaleg, profesinya sekarang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sekar Arum Widara (41), yang dulu dikenal lewat perannya dalam drama kolosal, kini harus berurusan dengan hukum.

Mantan artis yang sempat menghiasi layar kaca Tanah Air itu ditangkap polisi setelah kedapatan membawa dan menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 April 2025.

Dilansir Kompas TV, Sabtu (12/4/2025), Sekar Arum kini tidak lagi aktif di dunia hiburan dan bekerja sebagai pegawai swasta.

Dari tangan Sekar, polisi mengamankan 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp223,5 juta.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi, sebagai barang bukti.

Saat ini, Sekar masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Dari Bintang Kolosal ke Jeruji Besi: Kisah Tragis SKW, Mantan Aktris Drama yang Terjerat Uang Palsu

Siapa Sekar Arum Widara?

Sekar Arum Widara lahir di Bogor, Jawa Barat, pada 2 November 1984.

Ia kini berusia 41 tahun. Berdasarkan data di laman PDDikti Kemendiktisaintek, Sekar menyelesaikan pendidikan tinggi dan meraih gelar Sarjana Ilmu Politik dari Universitas Indonesia pada tahun ajaran 2012/2013.

Namanya dikenal publik lewat peran-perannya di sinetron kolosal Angling Dharma, produksi Genta Buana Pitaloka, yang tayang di Indosiar dari 3 Mei 2000 hingga 30 November 2005.

Pada tahun 2011, Sekar sempat mengunggah kegiatannya sebagai presenter dalam program Pendekar yang ditayangkan di Trans 7.

Namun, setelah itu, ia tak lagi muncul di dunia pertelevisian.

Setelah mundur dari dunia hiburan, Sekar mencoba peruntungan di dunia politik.

Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bogor melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilu 2014.

Ia maju dari daerah pemilihan (dapil) 5 Bogor Utara dengan nomor urut 8, namun gagal meraih kursi legislatif.

Tak patah semangat, Sekar kemudian memilih jalur profesional dan berkarier di bidang konsultan sebagai karyawan swasta.

Baca juga: Sosok & Profil SKW, Artis Tenar Bintangi Film Kolosal, Kini Terciduk Bawa Ribuan Lembar Uang Palsu

NASIB TRAGIS - Sosok Sekar Arum Widara, dari bintang kolosal ke jeruji besi: Kisah tragis SKW, mantan aktris drama yang terjerat uang palsu
NASIB TRAGIS - Sosok Sekar Arum Widara, dari bintang kolosal ke jeruji besi: Kisah tragis SKW, mantan aktris drama yang terjerat uang palsu (Tribun Network)

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Sekar bermula dari aksinya menggunakan uang palsu di sebuah supermarket dalam mal.

Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kami menangkap pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran pecahan uang senilai Rp223,5 juta," kata Iptu Teddy Rohendi, dikutip dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Teddy, awalnya Sekar berhasil menggunakan uang palsu untuk membayar barang belanjaan.

Namun saat mencoba kembali melakukan transaksi serupa di toko yang sama, ia tertangkap basah.

"Pada saat melakukan pembayaran, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, Sekar lalu mencoba bertransaksi di toko lain di mal yang sama.

Namun, aksinya kembali gagal setelah kasir lain juga mendeteksi uang yang digunakan adalah palsu.

Keamanan pusat perbelanjaan yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan Sekar.

"Kemudian keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,"ujar Iptu Teddy Rohendi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa Sekar telah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali.

Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP mengenai penyimpanan, peredaran, serta pemasukan uang palsu ke wilayah Indonesia.

Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

(TribunNewsmaker/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sekar Arum Widarauang palsu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved