Ridwan Kamil
Satu Lagi Sosok Pria Diduga Hamili Lisa Mariana, Bukan Revelino, Rosalino, Apalagi Ridwan Kamil
Muncul satu lagi sosok disebut Ayu Aulia diduga hamili Lisa Mariana, bukan Revelino, Rosalino, apalagi Ridwan Kamil. Namanya Erfin, siapakah Erfin?
Editor: Agung Budi Santoso
Muncul satu lagi sosok disebut Ayu Aulia diduga hamili Lisa Mariana, bukan Revelino, Rosalino, apalagi Ridwan Kamil. Namanya Erfin, siapakah Erfin?
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Drama yang melibatkan Lisa Mariana dan politisi Ridwan Kamil tampaknya masih terus menyedot perhatian publik. Lisa sempat membuat heboh dengan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan spesial dengan Ridwan Kamil—bahkan mengklaim telah melahirkan seorang anak dari hubungan tersebut.
Namun, kisah itu kini mulai mendapat banyak sanggahan.
Seorang pria bernama Revelino Tuwasey tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya menjalani tes DNA demi membuktikan kebenaran ucapannya.
Keterlibatan Revelino semakin memunculkan keraguan terhadap klaim Lisa.
Baca juga: Ini Sosok 2 Lelaki Rebutan Klaim Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Angin Segar Buat Ridwan Kamil?

Salah satunya datang dari Ayu Aulia, yang mengaku pernah melakukan investigasi sendiri karena merasa bingung dengan siapa sebenarnya ayah dari anak tersebut.
“Sebenarnya aku juga bingung, ayah biologisnya itu siapa sih? Sampai aku investigasi sendiri,” ujar Ayu, seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (21/4/2025).
Sosok Bernama Erfin Pernah Disebut Lisa Menghamili, Siapa Erfin?
Dari penelusurannya, Ayu menemukan bahwa bukan hanya Ridwan Kamil dan Revelino, tetapi ada satu pria lain bernama Erfin yang juga diduga memiliki hubungan dengan Lisa.
Baca juga: Reaksi Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Singgung Kebenaran: Lihat Aku dari Sisi Seorang Ibu
Ia menyebut Lisa sempat mengakui kehamilan dari Erfin pada Juli 2023.
"Menurut aku, yang harus tes DNA itu ada tiga cowok ya," ucap Ayu sambil menegaskan bahwa Lisa perlu menjalani tes terhadap ketiga pria tersebut untuk mencari kepastian.
Sebelum nama Erfin, sudah mencuat 2 nama lelaki yang disebut-sebut pernah berhubungan dekat dengan Lisa Mariana.

Yakni Revelino dan Rosalino (nama kedua diduga nama samaran)
Bagi Ayu, bukti-bukti yang ia temukan sejauh ini memperkuat keyakinannya bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah dari anak Lisa.
“Jujur aja pada diri kamu. Aku bisa bilang dugaanku itu bukan anaknya (Ridwan Kamil), karena saya melihat bukti-buktinya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil juga mengambil langkah hukum terhadap Lisa Mariana, dan telah meminta Revelino untuk menjadi saksi.
Revelino pun menyatakan kesiapannya melalui kuasa hukumnya, Fikri Wijaya.
“Klien kami sangat kooperatif, dan bila diperlukan untuk memberikan keterangan, tentu kami akan memenuhi,” ujar Fikri.
Baca juga: Perangai Lisa Mariana Bikin Revelino Angkat Tangan Batal Menikahi, Padahal Sudah Kenal Orang Tua

Tak hanya itu, Revelino dan tim hukumnya juga dengan tegas menyatakan siap menjalani tes DNA.
“Kami dari awal sudah menyampaikan siap. Kalau besok ada panggilan tes DNA, ya kami laksanakan. Apa susahnya?” tutur Fikri.
Polemik ini memang masih jauh dari kata usai.
Namun, dengan adanya berbagai pihak yang siap memberikan keterangan dan menjalani tes, harapan untuk mengungkap kebenaran sepertinya mulai terbuka.
Dipolisikan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Lihatlah Aku dari Sisi Seorang Ibu
Ridwan Kamil akhirnya bertindak setelah dituding memiliki anak dari Lisa Mariana. Suami Atalia Praratya itu mantap melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ridwan Kamil membuat laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong tentang Ridwan Kamil.
Sebelumnya Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan spesial hingga memiliki anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Gosip tersebut telah mencuat. Ridwan Kamil melalui kuasa hukum sempat membantah tuduhan tersebut.
Sekian lama bungkam, Ridwan Kamil langsung bertindak melaporkan Lisa Mariana.
Ternyata Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum telah resmi melaporkan mantan model majalah dewasa tersebut ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Denda dan ancaman hukuman berat telah menanti Lisa Mariana.
Baca juga: Lisa Mariana Gerah Malah Revelino Ngaku Ayah Biologis Anaknya, Bukan Ridwan Kamil, Ancam Upaya Hukum

Setelah laporan tersebut, Lisa Mariana nampak berkaca-kaca membicarakan nasibnya kini.
Menurut Lisa Mariana, ia tak peduli apa yang dilakukan orang lain.
Termasuk jadi korban bully hingga body shaming, Lisa Mariana mengaku hanya ingin dilihat sebagai seorang ibu.
"Semua manusia itu punya masa lalu, dan termasuk masa laluku tidak bisa dibilang baik.
"Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi aku adalah seorang ibu," ujar Lisa Mariana sambil berkaca dikutip dari Instagram Story @lisamarianaaa pada Sabtu (19/4/2025).
"Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli," tegasnya.
Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.
"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.
"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Pasal tersebut mencakup, di antaranya:
Baca juga: Ridwan Kamil Tampil Plontos saat Laporkan Lisa Mariana ke Polisi, Kuasa Hukum Kuak Tujuan Sebenarnya

Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.
Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.
Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.
Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat. (*)
(Tribun Newsmaker / Tribunnews.com, Rinanda/Yurika)
Polemik Kasus Lisa Mariana, Ridwan Kamil Ogah Tes DNA Lagi, Ada Keinginan Damai: Mari Duduk Bersama |
![]() |
---|
AKHIRNYA Ridwan Kamil Merespon Desakan Tes DNA Ulang, Lisa Mariana Cerai dari Doris: Aku Janda Gemoy |
![]() |
---|
Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Tes DNA Ulang, Kasus Dihentikan? Hotman Paris: Lu Kira RK Bodoh |
![]() |
---|
Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Hotman Paris Sebut RK Mau Damai dengan Lisa Mariana, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Reaksi Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Negatif, Fitnah Keji: Kebenaran Mencari Jalannya |
![]() |
---|