Sosok
Sosok & Profil Marcella Santoso, Tersangka 2 Kasus, Suap CPO & Perintangan, Pengacara Harvey Moeis
Berikut sosok dan profil Marcella Santoso, tersangka kasus suap ekspor CPO, kini ditetapkan lagi sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam waktu dua pekan, Marcella Santoso, seorang advokat, dua kali terjerat sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, saat Marcella ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait vonis onslag pada kasus ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Marcella, bersama rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, agar hasil putusan dalam kasus CPO tersebut sesuai dengan keinginan mereka.
Hanya sepuluh hari setelahnya, tepatnya pada Selasa, 22 April 2025, Marcella kembali menjadi tersangka, kali ini terkait dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Sosok & Profil Rasamala Aritonang, Diperiksa soal Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Dipecat dari KPK
Salah satu kasus yang terkait adalah dugaan korupsi PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Dalam kasus ini, Marcella ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya: rekannya sesama advokat Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, "Tersangka MS (Marcella) dan JS (Junaedi) membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan."
Sosok Marcella Santoso
Menurut informasi dari akun LinkedIn-nya, Marcella Santoso adalah lulusan Sekolah Menengah Santa Laurensia pada tahun 2002.
Ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2006.
Dua tahun kemudian, Marcella kembali ke UI untuk melanjutkan pendidikan S2 Hukum dan menyelesaikannya pada 2010.
Ia kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari UI pada tahun 2022, seperti yang tercantum di laman resmi Fakultas Hukum UI.
Karier Marcella sebagai advokat dimulai pada tahun 2007 di Firma Hukum Ariyanto Arnaldo, sebagai rekan.
Dua tahun kemudian, ia naik jabatan menjadi mitra muda di firma yang sama. Marcella mengabdi di Firma Hukum Ariyanto Arnaldo selama 15 tahun, dari April 2007 hingga Januari 2023.
Selain itu, ia juga bergabung dengan Konsultan Hukum dan Pajak AALF sejak Februari 2015.
Sebagai seorang advokat, Marcella dikenal memiliki pengalaman luas dalam bidang transaksional dan komersial perusahaan.
Ia juga terlibat dalam beberapa kasus besar, seperti menjadi kuasa hukum dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, serta membela mantan Wakaden Biro Paminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin, dan mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Baiquni Wibowo.
Selain itu, Marcella pernah menjadi kuasa hukum untuk beberapa perusahaan besar, termasuk tiga terdakwa korporasi dalam kasus CPO, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Menariknya, diketahui pula bahwa Marcella dan rekannya sesama advokat, Ariyanto Bakri, menjalin hubungan asmara.
Baca juga: Sosok & Profil Ary Bakri, Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO, Pengacara Doyan Flexing, Ini Perannya

Kasus yang Menjerat
Pada Sabtu (12/4/2025), Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan vonis onslag terkait perkara ekspor CPO.
Ia dan Ariyanto Bakri menyuap Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, senilai Rp60 miliar agar kasus CPO diputus sesuai keinginannya.
Dalam kasus ini, ada delapan orang, termasuk Marcella, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dilansir Kompas.com, mereka adalah:
- Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta;
- Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan;
- Kuasa hukum tiga perusahaan, Marcella Santoso;
- Kuasa hukum tiga perusahaan, Ariyanto Bakri;
- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara CPO, Djuyamto;
- Anggota Majelis Hakim, Agam Syarif Baharuddin;
- Anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom;
- Social Security Legal Wilmar Group; Muhammad Syafei.
Selain kasus suap, Marcella bersama rekannya, Juanedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, juga menjadi tersangka obstruction of justice.
Kejagung mengatakan Marcella bersama Junaedi membiayai aksi unjuk rasa untuk menggagalkan penyidikan hingga pembuktian kasus yang sedang berjalan di persidangan.
Keduanya juga disebut membiayai kegiatan seminar, siniar, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.
Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan guna mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube," ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).
"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," jelas dia.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)