Mungkinkah Wapres Gibran Dipecat Seperti Desakan Purnawirawan TNI? Ternyata Bisa, Begini Syaratnya
Mungkinkah Wapres Gibran Rakabuming dipecat seperti desakan para Purnawirawan TNI? Ternyata bisa, asal memenuhi prosedur dan persyaratan ini ....
Editor: Agung Budi Santoso
Mungkinkah Wapres Gibran Rakabuming dipecat seperti desakan para Purnawirawan TNI? Ternyata bisa, asal memenuhi prosedur dan persyaratan ini ....
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Isu pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan publik. Desakan tersebut datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang secara resmi mengajukan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), memicu perdebatan tentang batas kewenangan dan dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
Forum yang berisi para mantan petinggi militer dan kepolisian ini meminta agar Gibran, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dicopot dari jabatan orang nomor dua di negeri ini.
Respons Prabowo Lewat Penjelasan Wiranto
Menanggapi desakan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan para purnawirawan, namun tetap berpegang pada prinsip pembagian kekuasaan dalam sistem trias politika.
"Beliau perlu mempelajari dulu isi usulan itu satu per satu, karena ini menyangkut persoalan yang tidak ringan dan sangat fundamental," ujar Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Kamis (24/4/2025).
Wiranto menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan Presiden tetap dibatasi, tidak mutlak. Pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi landasan yang tidak boleh diabaikan.
Sikap Hati-hati dalam Menyikapi Aspirasi
Lebih jauh, Wiranto menambahkan bahwa Prabowo akan mempertimbangkan berbagai sumber informasi sebelum mengambil keputusan penting. "Banyak bidang lain yang harus dipertimbangkan Presiden, bukan hanya satu aspek," ujarnya.
Perbedaan pandangan di masyarakat, lanjut Wiranto, adalah hal yang wajar. Ia berharap dinamika ini tidak merusak keharmonisan nasional di tengah tantangan yang dihadapi bangsa.
"Iya, termasuk soal Gibran. Ada delapan poin yang sudah beredar di media sosial. Sikap Presiden jelas: menghargai tanpa mengganggu stabilitas," tambahnya.
Apa Isi Usulan Forum Purnawirawan?
Usulan pencopotan Gibran berasal dari Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Tokoh-tokoh seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno turut menandatangani.
Deklarasi mereka memuat delapan poin, termasuk penolakan terhadap kebijakan Ibu Kota Negara (IKN), kritik terhadap penggunaan tenaga kerja asing, serta dorongan untuk reshuffle kabinet.
Salah satu poin paling tajam adalah usulan agar MPR mengganti Wakil Presiden, mengacu pada dugaan pelanggaran dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.
Tanggapan dari Keluarga Gibran
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, yang juga adik Gibran, ikut angkat suara. Seusai bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kaesang mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
"Semua sudah berdasarkan konstitusi," tegas Kaesang, tanpa ingin memperpanjang komentar soal desakan para purnawirawan.
Bagaimana Sikap MPR?
Ketua MPR Ahmad Muzani mengakui telah mendengar desakan tersebut, meski belum mempelajarinya secara mendalam.
Dalam keterangannya, Muzani mengingatkan bahwa dalam Pilpres 2024, rakyat secara sah memilih pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kemenangan itu, kata Muzani, sudah melalui proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah dikukuhkan lewat keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Prosesi pelantikan yang dilakukan MPR adalah sah. Prabowo adalah Presiden sah, Gibran adalah Wakil Presiden sah," tegas Muzani.
Prosedur Hukum Pencopotan Wakil Presiden
Menurut Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa dilakukan melalui proses panjang: dimulai dari DPR yang mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa pelanggaran berat atau ketidaklayakan, hingga akhirnya MPR yang memutuskan berdasarkan sidang paripurna.
Proses ini mensyaratkan dukungan supermajoritas, baik di DPR maupun di MPR, sehingga bukan hal yang sederhana untuk dilaksanakan.
(Tribun Newsmaker/ Kompas.com )
Nasib Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah, Kini Sibuk Bantu Pemulangan Jenazah TKW Hongkong Asal Jember |
![]() |
---|
Tampang Sopian Hakim, Mantan Kades Sumberjaya, Bekasi yang Nekat Korupsi Dana Desa Mencapai Rp2,6 M |
![]() |
---|
Sosok Melchias Markus Mekeng Kritik Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Anggota DPR Lima Periode Sejak 2004 |
![]() |
---|
Ijazah SMA Gantian Dipertanyakan, Jokowi Buka Suara Kenang Momen Carikan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Diisukan Terima Tunjangan Rp33 Miliar Usai Menjabat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi: Sejak Awal Terbuka |
![]() |
---|