Sosok
Sosok & Profil Suparta, Terdakwa Korupsi Timah Meninggal di RSUD, Terima Rp4,5 T, Teman Harvey Moeis
Berikut sosok dan profil Suparta, terdakwa kasus korupsi PT Timah meninggal dunia di RSUD Cibinong, teman Harvey Moeis.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Suparta, terdakwa dalam kasus besar korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Bogor.
Hingga saat ini, penyebab pasti meninggalnya Suparta masih belum diketahui.
"Penyebab meninggalnya belum ada info," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin malam.
Informasi mengenai Suparta memang tidak banyak beredar, termasuk di Bangka Belitung, tempat ia mendirikan perusahaan peleburan timah, PT Refined Bangka Tin (RBT).
Namun, namanya mulai jadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi timah.
Dalam dakwaan, Suparta disebut menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp 4,5 triliun—jumlah yang paling besar di antara para terdakwa lainnya.
Baca juga: Sosok & Profil Antonius Kosasih, Tersangka Korupsi PT Taspen, Kerugian Capai Rp 1 T, Ini Perannya
Sosok Suparta
Dilansir dari Bangkapos.com, Suparta bukanlah sosok yang dikenal luas oleh masyarakat Bangka Belitung.
Namun, ia cukup dikenal di kalangan pengusaha tambang timah.
Namanya baru mencuat ke publik setelah Kejaksaan Agung mulai membongkar kasus mega korupsi timah yang menyeret sejumlah nama besar, termasuk dirinya.
Suparta menjabat sebagai Direktur sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Refined Bangka Tin (RBT), dengan kepemilikan saham mencapai 73 persen.
Smelter perusahaan tersebut berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Lewat PT RBT, Suparta disebut menerima dana hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,5 triliun.
Hubungan dengan Harvey Moeis
Suparta diketahui telah lama berteman dengan Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi.
Keduanya sempat aktif dalam bisnis batu bara sekitar tahun 2012 hingga 2013.
Pada 2016, Suparta mengaku kepada Harvey bahwa dirinya telah mengambil alih perusahaan timah di Bangka Belitung.
Mengetahui bahwa Harvey akan menikah dengan Sandra Dewi, yang berasal dari daerah tersebut, Suparta pun mengajak rekannya itu untuk ikut terjun ke bisnis timah.
Namun, ajakan itu tidak langsung diterima.
Setelah turun langsung ke lapangan dan mempelajari industri timah lebih jauh, Harvey akhirnya memutuskan untuk tidak terlibat.
Meskipun begitu, Suparta tetap melibatkan Harvey Moeis sebagai penghubung antara PT RBT dan PT Timah.
Baca juga: Sosok & Profil Irjen Purn Ricky Sitohang, Sentil Baim Wong Tak Jaga Privasi Paula, Eks Kapolda NTT

Perjalanan Proses Hukum Suparta
Suparta ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah pada Rabu (21/2/2024).
Kemudian, ia menjalani siang perdana di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Suparta didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Selain itu, Suparta pun didakwa menerima bagian Rp 4,5 triliun terkait kasus korupsi tersebut.
Hingga akhirnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 14 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga meminta Suparta dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Selanjutnya, Suparta pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun dan apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Namun, dalam vonis pada pengadilan tingkat pertama, Suparta dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Suparta dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Bila terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Atas vonis yang dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), Suparta pun mengajukan banding.
Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.
Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.
Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelasnya.
Atas putusan tersebut Suparta pun mengajukan kasasi.
Suparta disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran Suparta di Kasus Timah
Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.
Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.
Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.
Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.
Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.
Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.
Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.
Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Rekam Jejak AKBP Harry Azhar Kapolres Sinjai Diduga Pukul Pendemo Pakai Tongkat, Lulusan Akpol 2003 |
![]() |
---|
Sosok Ferry Irwandi Viral Ungkap Dalang Demo, Siap Dipenjara Jika Salah, Dulu Anak Buah Sri Mulyani |
![]() |
---|
Sosok Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya, Pelaku Jadi Buronan Polisi, Motif Masih Didalami |
![]() |
---|
Sosok Mayjen TNI Ili Dasili Mantan Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo Kini Jadi Komandan Pasmar 1 |
![]() |
---|
Sosok & Profil Gamayel, Polisi Ajak Keluarga Ikut Demo, Juara 3 SUCI 6, Soleh Solihun: Beda Sendiri |
![]() |
---|