Breaking News:

Barisan Pensiunan Jenderal Termasuk Try Sutrisno Ngotot Wapres Gibran Dipecat, Luhut: Kampungan!

Barisan pensiunan jenderal termasuk Try Sutrisno ngotot Wakil Presiden Gibran Rakabuming, putra Jokowi dipecat, Luhut Binsar: Kampungan!

|
Tribun Sumsel
Barisan pensiunan jenderal termasuk Try Sutrisno ngotot Wakil Presiden Gibran Rakabuming, putra Jokowi dipecat, Luhut Binsar: Kampungan! 

Barisan pensiunan jenderal termasuk Try Sutrisno ngotot Wakil Presiden Gibran Rakabuming, putra Jokowi dipecat, Luhut Binsar: Kampungan!

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di tengah suhu politik yang mulai menghangat meski pemerintahan baru belum genap berjalan, pernyataan keras datang dari seorang tokoh senior yang tak asing dalam pusaran kekuasaan: Luhut Binsar Pandjaitan. Purnawirawan TNI yang kini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional itu tak menahan diri saat menanggapi desakan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden.

“Ah, itu apa sih? Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan,” ucap Luhut dengan nada tajam saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Bagi Luhut, wacana pencopotan Gibran bukan hanya tidak tepat waktu, tapi juga mengganggu harmoni yang sedang dibangun di awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di balik pernyataan itu, tampak jelas pesan Luhut: saatnya bersatu, bukan saling menyikut. “Kita harus fokus bagaimana mendukung pemerintahan dengan baik,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa energi bangsa seharusnya dialihkan untuk menghadapi tantangan global, bukan menyulut drama internal.

Namun, di luar pagar istana, Forum Purnawirawan TNI justru menunjukkan kekuatan simbolik.

Dalam sebuah deklarasi yang diteken oleh sejumlah tokoh militer senior—termasuk Wapres ke-6 Try Sutrisno—mereka menyoroti legitimasi dan proses politik yang mengantar Gibran ke kursi nomor dua di republik ini. Delapan poin sikap dilayangkan, dan salah satunya terang-terangan meminta Gibran turun dari jabatan.

Menanggapi tekanan ini, Presiden Prabowo memilih langkah hati-hati. Ia belum memberi komentar langsung. Justru, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, yang buka suara.

“Itu masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto, menegaskan bahwa setiap usulan akan dipelajari secara saksama, bukan ditanggapi terburu-buru.

Di tengah tarik-menarik suara para purnawirawan, Gibran sendiri memilih diam. Mungkin strategi, mungkin kehati-hatian.

Tapi yang jelas, nama putra sulung Jokowi ini kembali jadi sorotan nasional, kali ini bukan karena gaya komunikasinya yang ceplas-ceplos, melainkan karena masa depannya sebagai wakil presiden sedang digoyang dari dalam tubuh tentara yang dulu membesarkan ayahnya.

Apakah ini hanya awal dari badai politik yang lebih besar, atau justru manuver yang akan meredup seiring waktu?

Satu yang pasti: panggung kekuasaan Indonesia kembali memperlihatkan bahwa dalam politik, suara masa lalu tetap punya gaung yang bisa mengguncang.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi forum purnawirawan TNI: 

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

(Tribun Newsmaker/ Tribunnews.com/Milani/Taufik Ismail/Igman Ibrahim) 

Tags:
Luhut Binsar PanjaitanGibran RakabumingTry SutrisnoJenderal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved