Kabupaten Klaten
BPOM Ungkap Peredaran Jamu Ilegal Mengandung Zat Kimia, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Produk ini tidak hanya dipasarkan tanpa izin resmi, tetapi juga mengandung bahan kimia berbahaya seperti paracetamol dalam dosis yang tidak jelas
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam mengonsumsi produk jamu tradisional.
Hal ini menyusul temuan peredaran jamu ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, yang diketahui mengandung bahan kimia berbahaya tanpa mencantumkan komposisi yang jelas.
Penemuan ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Klaten yang diketahui menyimpan jamu ilegal siap edar yang dijual secara luas, termasuk melalui platform daring.
Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut tidak hanya dipasarkan tanpa izin resmi, tetapi juga mengandung bahan kimia berbahaya seperti paracetamol dalam dosis yang tidak jelas.
"Jadi penyelidikan yang dilakukan oleh Dirintel, itu sudah memakan waktu yang cukup lama," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com.
BPOM RI dari Deputi tindakan, bekerja sama dengan balai besar POM Semarang, jajaran Polda Jawa Tengah, dan satuan kepolisian setempat termasuk Korwas.
Penindakan tersebut, dilakukan tidak hanya di satu lokasi.
"Perlu disampaikan, penindakannya meliputi 4 TKP. Ini adalah TKP yang kedua," paparnya.
Dalam penindakan ini, pihaknya mengamankan ribuan produk jamu ilegal.
Jamu ini, mengandung bahan-bahan obat kimia.
Baca juga: Wabup Klaten Dorong Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan Integritas Pemerintahan
"Materi yang dilarangnya adalah membuat kegiatan farmasi, memproduksi yang tidak sesuai dengan standar," jelasnya.
"Alat produksinya, bahan produksinya adalah jamu. Tetapi di dalamnya mengandung bahan kimia obat. Yang bahan kimia obat ini tidak boleh berada di dalam obat tradisional atau jamu," imbuhnya.
Selain itu, jamu tersebut tidak memiliki izin edar.
Tubagus mengatakan tidak boleh diedarkan, dikarenakan kondisi ini sangat berbahaya. Juga untuk penggunaan obat sendiri sudah ada aturannya.
Sementara, kasus jamu ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
Sumber: Tribun Solo
| BPS Klaten Dekatkan Data Statistik ke Masyarakat Lewat Senam dan Fun Game di Car Free Day |
|
|---|
| Pemkab Klaten Gelar Kenal Pamit Kajari, Bupati Hamenang Tegaskan Dukungan untuk Penegakan Hukum |
|
|---|
| Bupati Hamenang Ajak Tenaga Kesehatan Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan,Dorong Konsep Hospital Tourism |
|
|---|
| Bupati Sukoharjo Serahkan Bantuan Rp 216 Juta untuk Guru RA dan Yatim Dhuafa |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Edy Ungkap Kunci Atasi Tantangan Berat dalam Pengawasan |
|
|---|