Breaking News:

Berita Viral

Peternak Ayam di Temanggung Jateng Oplos Gas Elpiji 12 Kg, Rawan Meledak, Negara Rugi Rp 320 Juta

Seorang peternak ayam di Temanggung Jawa Tengah oplos gas elpiji 12 Kg, bahaya rawan bocor dan meledak, negara rugi Rp320 juta.

|
Kolase TribunNewsmaker.com/ KOMPAS.com/Egadia Birru
OPLOS GAS - Barang bukti dalam kasus pengoplosan gas elpiji 12 kilogram ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (15/5/2025). Peternak ayam di Temanggung Jawa Tengah oplos gas elpiji 12 Kg, bahaya rawan bocor dan meledak, negara rugi Rp320 juta. 

Peternak Ayam di Temanggung Jateng Oplos Elpiji 12 Kg, Bahaya Rawan Meledak, Negara Rugi Rp320 Juta

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang peternak ayam asal Temanggung Jawa Tengah membuat negara rugi hingga ratusan juta rupiah karena nekat mengoplos gas lpj.

Apa yang dilakukannya bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan negara dan rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada gas bersubsidi.

Adalah J, seorang peternak ayam di Kabupaten Temanggung yang menjelma menjadi otak dari praktik haram tersebut.

Bekerja dalam gelap bersama tiga rekannya WS, MF, dan MBA, mereka tak sekadar merawat unggas, melainkan meramu modus yang menyedot subsidi negara secara perlahan tapi pasti.

"Pengoplosan dilakukan di dalam kandang peternakan ayam," ujar Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, dalam konferensi pers pada Kamis (15/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Lokasi yang seharusnya menjadi tempat mencari rezeki halal, justru menjadi markas konversi ilegal elpiji, dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.

Kejahatan ini tak hanya licik, tapi juga sistematis.

Sejak Januari 2025, J dan kelompoknya secara rutin membeli gas 3 kilogram melalui sistem cash on delivery dari seorang pemasok di Kabupaten Pekalongan, yang mereka temui melalui Facebook.

Dalam gelap, dengan alat suntik di tangan, mereka memindahkan isi dari empat tabung gas subsidi ke satu tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Semuanya dilakukan di dalam kandang ayam, tempat yang tak akan dicurigai siapa pun.

KASUS ELPIJI OPLOSAN - Barang bukti dalam kasus pengoplosan gas elpiji 12 kilogram ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Jawa Tengah Kamis (15/5/2025). Pelaku dalam kasus ini adalah J, peternak ayam dan tiga rekannya.
KASUS ELPIJI OPLOSAN - Barang bukti dalam kasus pengoplosan gas elpiji 12 kilogram ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Jawa Tengah Kamis (15/5/2025). Pelaku dalam kasus ini adalah J, peternak ayam dan tiga rekannya. (KOMPAS.com/Egadia Birru)

Baca juga: MIRIS! 8 Orang Oplos Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi, Omzet Rp1 M Per Hari, Sudah Berjalan 2 Tahun

Gas oplosan itu kemudian dijual ke seorang berinisial P di Bandung, Jawa Barat, seharga Rp 140.000 per tabung.

Harga yang jauh lebih murah dari standar pasaran, yang menurut data Kompas.com per 7 Februari 2025, mencapai Rp 192.000 untuk wilayah Jawa Barat.

Rully menyatakan, “Keuntungan yang mereka dapatkan mencapai Rp 25.000 per tabung.

Dalam seminggu, pengiriman dilakukan dua kali ke Bandung.”

Praktik ini, yang berlangsung selama empat bulan, menciptakan keuntungan haram senilai Rp 192 juta, namun dengan mengorbankan negara hingga Rp 320 juta.

Dalam penggerebekan, polisi menyita bukti-bukti yang mencengangkan: 487 tabung gas 3 kg (83 berisi, 404 kosong), 325 tabung gas 12 kg (143 berisi, 182 kosong), 18 alat suntik, dan ratusan segel tabung palsu.

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Namun skandal ini tak berhenti di Temanggung.

Seorang pria muda berinisial ERE, usia 23 tahun, berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.

ERE ditangkap karena terlibat dalam praktik pemindahan gas subsidi secara ilegal.

Lokasi kejadian berada di sebuah rumah yang terletak di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi.

Di rumah itu, ERE kedapatan sedang memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dari bentuk aslinya.

Regulator tersebut dirancang ulang hingga menjadi alat berisiko tinggi dan bisa berbahaya dalam kondisi tertentu.

OPLOS GAS - Barang bukti dalam kasus pengoplosan gas elpiji 12 kilogram ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (15/5/2025).
OPLOS GAS - Barang bukti dalam kasus pengoplosan gas elpiji 12 kilogram ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (15/5/2025). (KOMPAS.com/Egadia Birru)

Baca juga: Kasus Bensin Oplosan di Bekasi, 3 Jadi Tersangka, Gelapkan 1800 Liter Pertalite & Dijual Rp 14 Juta

Kepolisian Daerah Jawa Tengah pun turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan detail modus yang digunakan pelaku.

“Dalam praktiknya, tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi,” terang Arif.

Proses investigasi dimulai dari laporan warga sekitar yang merasa janggal dengan aktivitas di rumah tersebut.

Laporan itu diterima polisi pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025.

Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud.

Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan tabung elpiji dan regulator yang tidak standar.

“Ada 231 tabung gas elpiji, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi,” ujar Arif.

Temuan tersebut mengejutkan karena jumlahnya jauh di luar perkiraan awal.

Kegiatan pemindahan gas tanpa standar keamanan ini sangat membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Proses tersebut rawan terjadi kebocoran yang dapat berujung pada ledakan atau kebakaran besar.

“Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang,” tegas Arif dengan nada serius.

Selain membahayakan, tindakan ini juga menimbulkan kerugian bagi negara.

Gas elpiji bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat tidak mampu justru disalahgunakan.

Negara harus menanggung kerugian akibat penyalahgunaan distribusi subsidi tersebut.

Pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal dari beberapa undang-undang.

Pasal-pasal yang dikenakan mencakup UU Minyak dan Gas Bumi, UU Cipta Kerja, serta UU Perlindungan Konsumen.

Hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan hak rakyat kecil dan mengancam keamanan bersama.

(TribunNewsmaker.com/ TribunJatim)

Tags:
Oplosgas elpijiTemanggungpeternakanJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved