Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Wali Kota Jambi Maulana, Bakal Tegas Tertibkan Parkir Liar

Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
100 HARI KERJA - Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan Diza Hazra Aljosha langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Diketahui, Maulana dan Diza Hazra Aljosha telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Maulana berkomitmen ingin memberantas parkir liar di sejumlah titik, menjadikannya sebagai salah satu program prioritas dalam 100 hari kerjanya.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya menciptakan sistem perparkiran yang tertib sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha kecil.

Untuk awal pihaknya telah melakukan perbaikan sistem parkir di kawasa pasar Kota Jambi

Dimana pos distribusi ditiadakan dan juru parkir liar diangkat menjadi parkir resmi.

Keputusan ini diambil setelah menerima banyak keluhan dari pedagang kecil setempat, yang menyebut biaya parkir tinggi membuat pengunjung enggan datang.

“Banyak pengunjung mengeluh harus bayar parkir berulang, padahal hanya singgah sebentar. Ini membebani warga dan berdampak pada turunnya jumlah pelanggan,” ujar Maulana.

Ia menegaskan penutupan pos retribusi parkir dilakukan demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

“Saya ingin kawasan ini berkembang, agar ekonomi warga, khususnya pedagang, bisa lebih baik,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Pemkot Jambi juga memberlakukan pembayaran parkir mengunakan Qris.

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Gubernur Jambi Al Haris, Sudah Lakukan Pertisun dan Program Bunga Desa

Program ini telah berjalan di beberapa tempat seperti kawasan pasar Kota Jambi.

Hadirnya program ini sebagai respon banyaknya juru parkir liar dan menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Penataan parkir di Kota Jambi akan terus dilakukan bertahap, seiring dengan meningkatnya investasi dan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan kota," ujar Maulana.

100 HARI KERJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmennya memberantas parkir liar di sejumlah titik, menjadikannya sebagai salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja Wali Kota Maulana.
100 HARI KERJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmennya memberantas parkir liar di sejumlah titik, menjadikannya sebagai salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja Wali Kota Maulana. (TribunJambi/M Yon Rinaldi)

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi juga meningkatkan pengawasan terhadap praktik perparkiran liar. 

Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridha, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan di sejumlah titik rawan, seperti Jalan H. Agus Salim, Jalan H. Adam Malik, Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Jend. Sudirman.

“Kami sudah menurunkan 10 personel untuk memantau dan mendata juru parkir liar. Hasilnya, ditemukan 19 jukir liar dan 11 jukir resmi yang diberi pembinaan,” ungkap Saleh, Minggu malam (4/5/2025).

Dishub juga membuka kanal aduan masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar, termasuk melalui Instagram resmi dan layanan pengaduan Pemkot Jambi.

"Beberapa hari ke depan kami akan turun lagi dengan tim terpadu bersama TNI dan kepolisian untuk penertiban serius," tambahnya.

PR bagi Dishub Jambi

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti pengelolaan parkir di Kota Jambi yang dinilai masih semrawut dan meresahkan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan pentingnya peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi dalam menata layanan transportasi publik agar tertib dan sesuai dengan regulasi.

Menurut Saiful, banyak badan jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas justru disalahgunakan menjadi area parkir liar.

“Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tapi juga merampas hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik yang aman dan nyaman,” ujar Saiful, Kamis (1/5/2025).

OMBUDSMAN JAMBI - Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi.
OMBUDSMAN JAMBI - Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi. (TribunJambi/Istimewa)

Ia menekankan bahwa pemanfaatan badan jalan untuk parkir liar merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi ruang publik yang harus segera ditertibkan.

Selain menimbulkan kemacetan, praktik parkir ilegal tersebut juga membuka celah terjadinya pungutan liar (pungli) dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Uang retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bisa dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini bentuk maladministrasi,” tegasnya.

Ombudsman pun mendesak Dishub Kota Jambi dan seluruh instansi terkait untuk segera melakukan pembenahan sistem perparkiran secara menyeluruh. Saiful juga menekankan pentingnya pengelolaan parkir yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan.

“Kami dorong masyarakat untuk tidak diam. Jika menemukan pelanggaran atau pungli, segera lapor ke instansi berwenang atau langsung ke Ombudsman,” ujarnya.

Dengan pembenahan dan pengawasan yang lebih baik, Saiful berharap Kota Jambi bisa menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.  (TribunNewsmaker/TribunJambi)

Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Diza Hazra AljoshaMaulanaJambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved