Program 100 Hari Kerja
Program 100 Hari Kerja Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kebijakan Samarinda Bebas Tambang 2026
Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun dan Saefuddin Zuhri.
Editor: Delta LP
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, M Yamin dan Ananda.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, M Yamin dan Ananda langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.
Diketahui, M Yamin dan Ananda telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.
Pada 100 hari pertama kerjanya, Andi Harun berani mengambil langkah tegas terkait keberlanjutan pertambangan di Samarinda.
Pemerintah Kota Samarinda akan menutup total ruang bagi aktivitas pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa kota yang dahulu dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara nasional, kini tengah mengarahkan haluan menuju masa depan yang lebih berkelanjutan, hijau, dan berbasis jasa serta perdagangan.
Walikota Samarinda Andi Harun menyebut pada tahun 2026 mendatang tidak akan ada lagi izin pertambangan yang berlaku di wilayah administratif kota.
Ini adalah keputusan strategis yang sudah dikunci secara legal dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW.
"Kebijakan strategisnya kan ada di RTRW kita, tahun 2026 tidak ada lagi tambang. 2026 itu adalah waktu di mana izin IUP di Samarinda akan diperpanjang, namun itu tidak akan lagi diperpanjang karena kita sudah menganut satu peta Indonesia," ujar Andi Harun kepada Tribun Kaltim, belum lama ini.
Menurutnya, sistem satu peta nasional akan menjadi penghalang administratif bagi munculnya kembali izin-izin pertambangan di Samarinda.
"Jadi tidak mungkin bisa keluar izinnya karena di RTRW kita yang sudah disetujui oleh presiden, tahun 2026 seluruh Samarinda yang kurang lebih luasnya 718 km persegi ini tidak ada lagi tata ruangnya untuk tambang," jelasnya.
Andi Harun menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Samarinda kini didesain untuk memperkuat sektor industri, perdagangan, jasa, serta pengembangan kawasan permukiman.
Baca juga: Samarinda Ternyata Ada Wisata Seindah Ini, Destinasi Ramah Keluarga, 35 Menit dari Kantor Wali Kota
Ini sekaligus menandai babak baru bagi struktur ekonomi Samarinda yang secara perlahan telah bergeser dari ketergantungan pada sektor pertambangan.
"Dan sekarang sudah kita lihat bahwa struktur pembentuk ekonomi di Samarinda tiga tahun lalu memang masih bergantung betul dengan sektor pertambangan pengolahan. Sekarang, cek saja datanya di BPS dan Bank Indonesia, strukturnya sudah kurang lebih 44 persen di sektor jasa dan perdagangan. Itu yang harus kita syukuri," katanya.

Perubahan arah ini juga membawa dampak pada kondisi lingkungan kota.
Samarinda yang dulu identik dengan citra kota tambang dan banjir, kini mulai menunjukkan pemulihan ekologis.
"Makanya Samarinda saat ini sudah mulai sedikit hijau. Bahwa ada satu dua insiden, itu tidak merepresentasikan keadaan lingkungan secara keseluruhan di Samarinda," ujar Andi Harun.
Namun demikian, Wali Kota Samarinda menyadari bahwa tantangan lingkungan seperti banjir masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Andi menegaskan bahwa penanganan banjir sejatinya tidak bisa dilakukan secara instan, lantaran menyangkut kompleksitas topografi dan sistem drainase kota.
"Penanganan banjir ini kita sangat serius, memang terus berjalan di setiap kecamatan. Nanti akan terasa dampaknya jika tiba-tiba tidak ada banjir. Karena memang memperbaiki infrastruktur itu tidak seperti kita memperbaiki jalan yang selesai," ungkapnya.
Baca juga: Samarinda Mulai Bebas Tambang Tahun 2026, Ini Tanggapan Dinas Tenaga Kerja
Dengan seluruh kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda secara tegas menempatkan diri sebagai pionir transformasi tata ruang di wilayah Kalimantan Timur.
"Hal ini pula memerlukan studi dan citra satelit, dilihat dari bagaimana alur airnya dan arah terbuangnya aliran air, bagaimana kontur tanah dan topografinya, seberapa lebar saluran sekundernya, termasuk juga penanganannya apakah sudah ada dari hulu ke hilir," katanya.
Kewenangan di Pusat
Di tengah komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk keluar dari bayang-bayang industri ekstraktif, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mempertegas batas waktu berakhirnya era pertambangan di kota ini.
Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, menyatakan bahwa seluruh izin baru dan permohonan perpanjangan kegiatan tambang akan ditolak mulai tahun 2026, seiring dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042 yang menutup seluruh ruang tata wilayah untuk aktivitas pertambangan.

"Yang jelas 2026 itu tidak ada izin baru atau izin perpanjangan yang diberikan. Tapi kalau izin lama, misalnya berakhir di tahun 2028, maka tetap berjalan sampai habis masanya. Setelah itu tidak bisa diperpanjang lagi," ungkap Endang kepada Tribun Kaltim, Jumat (2/5/2025).
Pernyataan tersebut menguatkan langkah strategis Pemkot Samarinda yang sebelumnya diumumkan oleh Walikota Andi Harun, bahwa Samarinda menargetkan status bebas tambang secara penuh pada 2026.
Namun, secara teknis, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan pertambangan tetap berada dalam ranah otoritas pusat.
Endang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), seluruh kewenangan pemberian izin tambang berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara itu, pemantauan lingkungan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meski dalam praktiknya, kementerian kerap melibatkan DLH daerah dalam proses pengawasan.
"Pemantauan juga dari KLHK, ada PP-nya. Kalau mereka minta, DLH bisa mendampingi. Biasanya KLHK turun dan minta didampingi DLH kota atau provinsi," jelasnya.
Dengan tertutupnya ruang bagi industri tambang di dalam RTRW Kota Samarinda, maka semua proses perizinan yang sebelumnya bersifat sentralistis kini harus tunduk pada satu peta nasional.
Hal ini berarti, meski pengajuan izin dilakukan di tingkat pusat, jika tidak terdapat alokasi ruang tambang di dokumen RTRW, maka permohonan tersebut akan otomatis tertolak secara sistemik.
Endang juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2013 hingga 2014, tercatat ada sekitar puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kota Samarinda, di luar yang memiliki status PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
Dari jumlah tersebut, tak semua perusahaan tambang tercatat aktif melakukan kegiatan operasional.
"Kalau di Samarinda kalau tidak salah dulu ada sekitar 63 perusahaan di luar PKP2B. Namun sekitar 47 perusahaan yang aktif di Samarinda pada tahun 2013–2014," pungkasnya.
Data Pertambangan di Samarinda Tahun 2022
- Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP): 63
- Luasan PKP2B: 20.843,10 hektare
- Luasan Kuasa Pertambangan Daerah: 27.556,66 hektare
- Luasan Kuasa Pertambangan Pusat: 2.343,00 hektare
Luas Kota Samarinda: 71.678,36 hektare
- Kawasan Lindung: 8.756 hektare
- Kawasan Budidaya: 62.921 hektare
- Kawasan Hortikultura: 10.088 hektare
- Kawasan Perumahan: 37.071 hektare
- Kawasan Hutan Produksi Tetap: 516 hektare
- Kawasan Perdagangan dan Jasa: 7.484 hektare
- Kawasan Transportasi untuk APT Pranoto: 1.562 hektare
- Kawasan Tanaman Pangan: 1.012,36 hektare
- Kawasan Peruntukan Industri 3.768 hektare.
*Sumber: Perda RTRW Samarinda Tahun 2022-2024. (TribunNewsmaker/TribunKaltim)
Sumber: Tribun Kaltim
Program 100 Hari Kerja Bupati Bungo Jambi Dedy Putra, Siap Tuntaskan 2 Masalah Genting Ini |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Wali Kota Sabang Zulkifli Adam, PNS Boleh Tugas Dimana Saja, Asal Kerja Beres |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Siak Riau Afni Z, Diharapkan Tak Cuma Fokus Infrastruktur, tapi SDM |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Magetan Nanik Endang, Minta Seluruh ASN Optimal Melayani Masyarakat |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Bupati Bangka Barat Markus, Tak Ada Target tapi Tetap Punya Skala Prioritas |
![]() |
---|