Ijazah Jokowi
Roy Suryo Sindir Cepatnya Polisi Proses Laporan Jokowi: Luar Biasa Kalau Diterapkan ke Semua Laporan
Pakar telematika Roy Suryo menyindir kinerja polisi yang begitu cepat memproses laporan Jokowi.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pakar telematika Roy Suryo menyindir kinerja polisi yang begitu cepat memproses laporan Jokowi.
Roy Suryo menyebut surat perintah penyelidikan untuk menangani laporan Jokowi keluar di hari yang sama saat Jokowi membuat laporan.
Menurutnya, kecepatan proses ini akan luar biasa jika diterapkan juga pada laporan yang lain.
"Saya ahrap tugas profesional polisi persis sama dengan pelapor. Jadi pelapor membuat laporan ini pada tanggal 30 April 2025 dan langsung terbit hari itu juga surat perintah penyelidikan. Ini luar biasa kalau dilakukan semua masyarakat, masyarakat tentu akan senang karena laporan cepat diproses," katanya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Kamis (15/5/2025).
"Jadi saya harap sikap itu ada pada semua laporan, jangan dibedakan," imbuhnya
Cepatnya proses penyelidikan terhadap laporan Jokowi bahkan sampai disebut-sebut memecahkan rekor laporan paling cepat diproses.
Baca juga: Roy Suryo Anggap Lucu Langkah Jokowi Titipkan Ijazah ke Adik Ipar untuk Diantar ke Bareskrim Polri
Hal itu diungkap oleh seorang rekan Roy Suryo.
"Ini laporan paling cepat (diproses) di dunia manapun."
Di sisi lain, Roy mempertanyakan dasar hukum terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan tersebut.
Ia menyoroti tidak adanya barang bukti berupa dokumen elektronik dalam pasal tersebut yang digunakan.
“Barang elektroniknya tidak ada. Saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? ‘Nggak ada, Pak.’ Kalau nggak ada, ya gimana? Ini kan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat 1-nya mengharuskan adanya dokumen elektronik,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya.
Roy menambahkan, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dirancang untuk menjerat pemalsuan data digital, bukan dugaan tanpa bukti konkret.
Ia juga menegaskan pernah terlibat dalam proses perumusan UU ITE dan memahami maksud dari tiap pasalnya.
“Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. UU ITE disusun dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan secara internasional, khususnya dalam hal regulasi e-commerce,” katanya.
Roy tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menuturkan telah menjawab 24 pertanyaan, sebagian besar terkait identitas pribadi dan kegiatan pada 26 Maret 2025, sesuai surat pemanggilan.
Sumber: Warta Kota
| Saat Roy Suryo Ngotot Ijazah Palsu, Jokowi Datangi Fakultas Kehutanan UGM, Rektor: Alumni Kebanggaan |
|
|---|
| Sosok Zaenal Mustofa, Advokat Kritis & Penggugat Ijazah Jokowi, Kini Dipenjara: Pemalsuan Dokumen |
|
|---|
| Roy Suryo Sentil Jokowi Lewat Ijazah Ahmad Sahroni: Rendah Nilai, Tinggi Bukti, Setidaknya Asli |
|
|---|
| Sosok & Profil Ova Emilia, Rektor UGM yang Bela Keaslian Ijazah Jokowi, Harta Kekayaan Nyaris Rp30 M |
|
|---|
| 3 Fakta Soal Mulyono Teman Jokowi Terungkap: Lahir di Sukoharjo, Kerja di Jambi, Bukan Calo Tiket |
|
|---|