Breaking News:

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Sindir Cepatnya Polisi Proses Laporan Jokowi: Luar Biasa Kalau Diterapkan ke Semua Laporan

Pakar telematika Roy Suryo menyindir kinerja polisi yang begitu cepat memproses laporan Jokowi.

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribun Wartakota
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Wartakota menampilkan Roy Suryo dan Jokowi. Roy Suryo sindir kinerja polisi yang sangat cepat proses laporan Jokowi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pakar telematika Roy Suryo menyindir kinerja polisi yang begitu cepat memproses laporan Jokowi.

Roy Suryo menyebut surat perintah penyelidikan untuk menangani laporan Jokowi keluar di hari yang sama saat Jokowi membuat laporan.

Menurutnya, kecepatan proses ini akan luar biasa jika diterapkan juga pada laporan yang lain.

"Saya ahrap tugas profesional polisi persis sama dengan pelapor. Jadi pelapor membuat laporan ini pada tanggal 30 April 2025 dan langsung terbit hari itu juga surat perintah penyelidikan. Ini luar biasa kalau dilakukan semua masyarakat, masyarakat tentu akan senang karena laporan cepat diproses," katanya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Kamis (15/5/2025).

"Jadi saya harap sikap itu ada pada semua laporan, jangan dibedakan," imbuhnya

Cepatnya proses penyelidikan terhadap laporan Jokowi bahkan sampai disebut-sebut memecahkan rekor laporan paling cepat diproses.

Baca juga: Roy Suryo Anggap Lucu Langkah Jokowi Titipkan Ijazah ke Adik Ipar untuk Diantar ke Bareskrim Polri

Ngotot ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo cs segera dijerat Pasal Penghasutan dan Perlindungan Data Pribadi, Polres Metro Jakarta Selatan segera panggil Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY tersebut.
Ngotot ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo cs segera dijerat Pasal Penghasutan dan Perlindungan Data Pribadi, Polres Metro Jakarta Selatan segera panggil Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY tersebut. (Tribun Network)

Hal itu diungkap oleh seorang rekan Roy Suryo.

"Ini laporan paling cepat (diproses) di dunia manapun."

Di sisi lain, Roy mempertanyakan dasar hukum terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan tersebut. 

Ia menyoroti tidak adanya barang bukti berupa dokumen elektronik dalam pasal tersebut yang digunakan.

“Barang elektroniknya tidak ada. Saya tadi tanya, mana dokumen yang dilaporkan? ‘Nggak ada, Pak.’ Kalau nggak ada, ya gimana? Ini kan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 5 ayat 1-nya mengharuskan adanya dokumen elektronik,” ujar Roy di Mapolda Metro Jaya.

Roy menambahkan, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dirancang untuk menjerat pemalsuan data digital, bukan dugaan tanpa bukti konkret. 

Ia juga menegaskan pernah terlibat dalam proses perumusan UU ITE dan memahami maksud dari tiap pasalnya.

“Jangan sembarangan menggunakan pasal untuk mempidanakan orang. UU ITE disusun dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan secara internasional, khususnya dalam hal regulasi e-commerce,” katanya.

Roy tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menuturkan telah menjawab 24 pertanyaan, sebagian besar terkait identitas pribadi dan kegiatan pada 26 Maret 2025, sesuai surat pemanggilan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Tags:
Roy SuryoJokowiPolda Metro Jaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved