Breaking News:

Berita Viral

Sosok 3 Pengusaha Palak Proyek PT Chengda Rp 5 Triliun di Cilegon Banten, Terancam 9 Tahun Penjara

Inilah tiga sosok pengusaha yang palak proyek PT Chengda Rp 5 Triliun di Cilegon Banten, terancam 9 tahun penjara.

Kolase Tribunnewsmaker.com/ Kompas.com Rasyid Rido/ Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
PENGUSAHA PALAK PROYEK - Pengusaha yang palak proyek pakai baju tahanan dan ilustrasi pemerasan. Terungkap nasib pengusaha yang palak proyek Rp 5 Triliun di Cilegon. 

Sosok 3 Pengusaha Palak Proyek PT Chengda Rp 5 Triliun di Cilegon Banten, Terancam 9 Tahun Penjara

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepolisian Daerah Banten akhirnya membongkar tabir kasus pemerasan besar-besaran yang melibatkan proyek bernilai fantastis, mencapai Rp5 triliun.

Tiga nama mencuat sebagai tersangka utama dalam pusaran kasus ini: Muhammad Salim (MS), Ismatullah (IS), dan Rufaji Jahuri (RJ).

Ketiganya bukan orang sembarangan, mereka adalah tokoh penting di Cilegon yang menduduki posisi strategis di Kadin dan HNSI.

MS menjabat sebagai Ketua Kadin Cilegon, IS sebagai wakilnya, dan RJ adalah Ketua HNSI Cilegon, yang semuanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkap bahwa ketiga tersangka tidak hanya meminta proyek, tetapi diduga melakukan intimidasi dan tekanan terhadap pihak perusahaan.

Target mereka adalah PT China Chengda Engineering, kontraktor raksasa yang mengerjakan proyek senilai Rp15 triliun di PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam aksinya, para tersangka disebut menggunakan kekuasaan dan jabatan mereka untuk mengintervensi dan menakut-nakuti pihak kontraktor demi keuntungan pribadi.

Baca juga: Nasib Ormas Kelola Parkir Liar Wisma Atlet Jakarta Utara Kantongi Rp 90 Juta, Kini Masuk Penjara

PENGUSAHA PALAK PROYEK DI - Nasib Pengusaha yang Palak Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon
PENGUSAHA PALAK PROYEK DI - Nasib Pengusaha yang Palak Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon (Kompas.com Rasyid Rido)

"Setiap pelaku memiliki peran tersendiri yang saling melengkapi dalam skema pemerasan ini," tegas Dian Setyawan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 16 Mei 2025.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan tokoh masyarakat dan menyentuh proyek strategis nasional.

Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, demi menegakkan keadilan dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap hukum.

Peran Masing-Masing Tersangka

1. Ismatullah IS: Berperan aktif dalam menggebrak meja dan secara paksa meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.

Ia juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total, subkontraktor dari PT Chengda, pada 14 April 2025.

2. Rufaji Jahuri RJ: Diduga melakukan pengancaman untuk menghentikan proyek PT Chengda jika permintaannya untuk mendapatkan bagian proyek tidak dipenuhi.

3. Muhammad Salim MS: Mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di PT Chengda.

Salim juga terlibat dalam pertemuan dengan PT Total pada tanggal yang sama.

Baca juga: Aksi Pemalakan Sopir Truk di Jambi Kembali Viral, Preman Ditindak Polisi dengan Cara Unik

Napi diperas di dalam penjara
PENGUSAHA PALAK PERUSAHAAN - Ilustrasi pengusaha dipenjara gara-gara palak Proyek PT Chengda di Cilegon (Istimewa)

Ancaman Hukuman

Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan perkembangan signifikan dalam kasus yang tengah diusut pihak kepolisian.

Ia menyatakan bahwa sejauh ini, sudah ada 17 orang saksi yang telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya.

Dari pemeriksaan intensif tersebut, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Banten, pada malam ini kita melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," tegas Kombes Dian dalam pernyataan yang disampaikannya dengan nada serius.

Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang digelar secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam.

Penetapan tersangka ini menjadi titik balik dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Ketiga tersangka kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat.

Mereka dikenai ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP yang menjerat perbuatan mereka.

Tanpa banyak waktu, ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten malam itu juga.

Langkah tegas ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan tanpa pandang bulu.

Kini, ketiganya hanya bisa menunggu proses lanjutan sambil mendekam di balik jeruji besi.

Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial, notulensi hasil pertemuan, serta tangkapan layar percakapan antara Muhammad Salim dengan Rufaji Jahuri.

Kasus ini mencuat setelah viralnya video yang menunjukkan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali.

Video tersebut mengundang reaksi luas dari masyarakat dan berujung pada penetapan tersangka.

(TribunNewsmaker.com/ TribunBogor/ Tribunnews)

Tags:
pengusahaCilegonPT Chengdapemalakan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved