Breaking News:

Program 100 Hari Kerja

Program 100 Hari Kerja Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Ada Bansos untuk Pasca-Bencana

Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa.

Editor: Delta LP
Newsmaker Kolase/Wikipedia
Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa langsung menerapkan visi misi dan program-program kerjanya.

Diketahui, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa telah dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 lalu.

Program yang diprioritaskan oleh Jaya Negara adalah persiapkan bantuan sosial untuk pasca-bencana.

Bantuan yang diberikan untuk warga tersebut berjumlah maksimal Rp 100 juta.

Hal ini pun sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya akibat bencana. 

Bantuan tersebut maksimal sebesar Rp 100 juta untuk rumah warga dan Rp 150 juta untuk fasilitas umum.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa, menyampaikan bahwa telah dilakukan penyerahan bantuan sosial pasca bencana Tahun Anggaran 2025 kepada 13 orang penerima.

Adapun bantuan yang dikeluarkan dengan total anggaran sebesar Rp 255.200.000.

“Bantuan yang diserahkan ini didasarkan pada jenis perbaikan serta hasil perhitungan kerugian akibat bencana, seperti kebakaran dan pohon tumbang. Proses verifikasi telah dilakukan oleh tim dari BPBD Denpasar bersama tim terkait,” katanya.

Ia mengatakan, untuk tahun 2025, bantuan sosial atas kejadian bencana dari Januari hingga Maret telah dicairkan. 

Sementara itu, beberapa kejadian bencana yang terjadi pada bulan-bulan berikutnya masih dalam proses verifikasi.

Baca juga: Program 100 Hari Kerja Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Siapkan Program Bedah Rumah

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengaku pihaknya sudah membentuk tim respon cepat untuk antisipasi kebencanaan di Denpasar, Bali.

“Kami sudah langsung bergerak begitu ada laporan. Kami ada grup tim respons cepat untuk penanggulangan tersebut,” paparnya.

Ia menambahkan, terkait dengan korban dari bencana termasuk kebakaran pihaknya menyiapkan ganti rugi.

Namun ganti rugi ini berlaku khusus bagi warga yang ber-KTP Denpasar.

Ganti rugi ini mencapai Rp 100 juta, dan jika kerugian lebih dari itu, maka pembayaran ganti rugi tetap maksimal Rp 100 juta.

100 HARI KERJA - Penyerahan bantuan sosial pasca bencana di Denpasar beberapa waktu lalu.
100 HARI KERJA - Penyerahan bantuan sosial pasca bencana di Denpasar beberapa waktu lalu. (TribunBali/Istimewa)

Rancang Perda Ketertiban Umum

Pemerintah Kota Denpasar baru-baru ini merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, sebagai upaya mengatasi gangguan ketertiban umum di Denpasar

Dengan Ranperda ini yang nantinya ditetapkan menjadi Perda, akan menciptakan suasana aman, nyaman, serta tertib di Kota Denpasar. Selain itu, akan memiliki kekuatan hukum pada setiap langkah yang diambil dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

"Hal ini karena melihat gangguan kemanan yang terjadi di Denpasar, sehingga kami buat aturan. Dengan ini bisa lalukan antisipasi dan punya kekuatan hukum untuk jaga ketertiban di masyarakat," papar Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat diwawancarai usai Sidang Paripurna, Senin (28/4).

Saat ditanya terkait penerapan Kipem, Jaya Negara mengatakan ada beberapa cara untuk menciptakan keamanan di Denpasar. Namun semua akan dibahas dengan stakeholder terkait termasuk TNI-Polri, Bendesa, Sabha Upadesa, Kades, dan Lurah.

Baca juga: Profil dan Kekayaan I Gusti Ngurah Jaya Walikota Terpilih Pilkada Denpasar 2024, Punya Harta Rp4,3 M

"Karena semangatnya bagaimana menjaga Denpasar tetap aman, apakah itu Kipem, penertiban penduduk pendatang, atau mungkin pola-pola lain yang lebih persuasif," paparnya."Sekarang sedang dibuat formatnya, masih digodog yang terbaik," katanya.

Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkot akan mencabut regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur beberapa materi muatan pokok, meliputi hak masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelenggaraan pelindungan masyarakat.

100 HARI KERJA - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara memberikan keterangan kepada awak media terkait rancangan Perda Ketertiban Umum, Senin (28/4).
100 HARI KERJA - Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara memberikan keterangan kepada awak media terkait rancangan Perda Ketertiban Umum, Senin (28/4). (TribunBali/Putu Supartika)

Lalu kerjasama, pembinaan dan pengawasan, dan partisipasi masyarakat. 

Dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terdapat beberapa tertib yang harus dilakukan yang terdiri dari tertib tata ruang, tertib jalan dan keselamatan pejalan kaki, tertib angkutan jalan, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sungai saluran air dan pinggir pantai.

Lalu tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib laying-layang, tertib pedagang kaki lima, tertib pariwista, tertib perizinan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib barang milik daerah, tertib pendidikan, dan tertib keagamaan dan budaya.

Pemerintah Kota Denpasar merancang strategi untuk mengantisipasi kemanan dan ketertiban umum, di antaranya pembentukan Tim Terpadu dari tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang bertugas melakukan kegiatan dari Deteksi Dini, Patroli.

Kemudian juga mewajibkan bagi setiap orang yang ke Kota Denpasar membawa identitas dan wajib melapor kepada aparat desa/kelurahan sebagai bentuk pengendalian penduduk dan pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Khusus untuk penanganan permasalahan sampah, Pemerintah Kota Denpasar telah mengatur beberapa kewajiban dan larangan diantaranya kewajiban memilah sampah, dilarang membakar sampah yang membahayakan kesehatan, dan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. (sup)

Atur Sanksi

Terhadap pelanggaran kewajiban atau larangan, Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. 

Sanksi Administratif terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, upaya paksa, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda administatif. 

Sedangkan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000. (TribunNewsmaker/TribunBali)

Sumber: Tribun Bali
Tags:
I Gusti Ngurah Jaya NegaraI Kadek Agus Arya WibawaDenpasarBaliJaya Negara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved