Kabar Baik Menteri Abdul Mu'ti untuk Guru SD! Mulai 2025, Tunjangan Sertifikasi Dibayar Tiap Bulan
Kabar bahagia untuk guru Sekolah Dasar (SD) yang telah memiliki sertifikat pendidik, mendapatkan tunjangan secara bulanan mulai tahun 2025.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Awal tahun 2025 membawa kabar menggembirakan bagi para pendidik, khususnya guru Sekolah Dasar (SD) yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah memberikan angin segar berupa kebijakan baru yang dinantikan banyak pihak.
Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang kini dipimpin oleh Menteri Abdul Muti, pemerintah resmi menetapkan bahwa tunjangan sertifikasi untuk guru SD akan dicairkan secara bulanan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas finansial serta memacu semangat para guru dalam menjalankan tugas mulia mereka.
Menteri Abdul Muti menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam regulasi baru.
Keputusan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru, terutama mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan pencairan yang lebih rutin, guru tidak lagi perlu menunggu lama untuk menerima tunjangan yang menjadi hak mereka.
Ini juga diyakini akan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di tingkat dasar.
Kebijakan baru ini menetapkan bahwa tunjangan sertifikasi bagi guru Sekolah Dasar akan dicairkan setiap bulan selama tahun 2025.
Perubahan ini menjadi langkah signifikan dibandingkan skema sebelumnya, di mana pencairan biasanya dilakukan per triwulan, bahkan tak jarang mengalami keterlambatan akibat kendala administratif maupun teknis.
Dengan sistem pencairan bulanan, diharapkan kesejahteraan guru dapat lebih terjamin, sekaligus mengurangi ketidakpastian yang kerap muncul di masa-masa lalu.
Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung tenaga pendidik agar bisa lebih fokus pada peran mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Meski begitu, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan, bagaimana nasib guru di jenjang lainnya? Guru SMP, SMA, hingga SMK pun tentu berharap mendapatkan perlakuan serupa.
Sayangnya, hingga saat ini, ketentuan ini masih terbatas pada guru Sekolah Dasar.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sejarah Dingkatnya PB XIII Hangabehi Jadi Raja Keraton Solo hingga Meninggal di Usia 77 Tahun |
|
|---|
| Perjalanan Karier PB XIII, Pernah Kerja di Perusahaan Asing & Jadi Raja di Tengah Badai Dualisme |
|
|---|
| Sosok Pakubuwana XIII Raja Keraton Solo Meninggal Dunia, Nama Kecilnya Diganti, Banyak Penghargaan |
|
|---|
| Penyebab Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Meninggal Dunia, Sejak Lama Melawan Rasa Sakit |
|
|---|
| SOSOK Gusti Purbaya, Calon Kuat Raja Solo Setelah Sinuhun Pakubuwono XIII Wafat Lengkap Jejak Rekam |
|
|---|