Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Cho Yong Gi, Mahasiswa UI Jadi Tersangka Demo Ricuh Hari Buruh, Padahal Tim Medis

Sosok Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka demo ricuh Hari Buruh. Padahal ia sedang menjadi tim medis.

Editor: Febriana
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO HARI BURUH - Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) ditetapkan tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia.

Ia menjadi perbincangan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan demo Hari Buruh 1 Mei 2025.

Padahal, Cho Yong Gi sedang bertugas sebagai petugas medis. Ia bahkan sudah memakai tanda pengenal dan atribut.

Ya, Cho Yong Gi, mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia (UI) menjadi satu dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI oleh Polda Metro Jaya. 

Cho Yong Gi yang saat itu bertindak sebagai tim medis ditangkap tak jauh dari lokasi aksi, ketika hendak menolong peserta demo yang terluka. 

"Ketika lewat dari pintu DPR, saya dengan tim gabungan medis lainnya mau pulang lewat depan Senayan Park di bawah flyover, dengar suara ada warga yang bilang, 'Ada yang kepalanya bocor, perlu pertolongan'," ungkap Cho Yong Gi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). 

Cho Yong Gi mengaku melihat empat sampai lima orang sedang berjongkok di kolong flyover dengan luka robek bibir dan mengeluarkan darah. Saat itu, ia menawarkan bantuan medis.

Namun, di tempat yang sama, tak jauh dari lima orang yang terluka itu, ada kerumunan lain yang justru mengintimidasi Cho Yong Gi.

"Salah satu orang teriak, 'Kamu ngapain di sini?'. Terus dia dorong sampai jatuh," ucap dia. 

Cho Yong Gi sempat mendengar teriakan provokasi. Setelahnya, ia mengaku dibanting oleh seseorang dan mendapat serangkaian tindakan kekerasan. 

"Ada suara yang provokasi, 'Ini yang tadi lempar-lempar'. Terus otomatis mereka langsung tangkap, ditarik, dibanting ke bawah, dipiting lehernya dua orang, bagian leher itu diinjak," tutur Cho Yong Gi.

Cho Yong Gi juga mengaku sempat dipukul secara membabi buta, tetapi ia tidak mengetahui siapa yang memukulnya. 

Baca juga: Sosok & Profil Brian Tanuwidjaja, Lulus Kedokteran UGM dalam 3,5 Tahun, Dulu Ikut Clash of Champions

DEMO MAYDAY - Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) ditetapkan tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
DEMO MAYDAY - Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) ditetapkan tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

"Terus ada teman, dia datang langsung pasang badan untuk menyetop pemukulan itu, akhirnya sudah, setop pemukulannya," jelas dia. 

Setelah penganiayaan itu, Cho Yong Gi lantas dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. 

Sementara, dosen tidak tetap UI, Taufik Basari memastikan, Cho Yong Gi menggunakan tanda pengenal medis saat bertugas di demo Hari Buruh

"Saat itu Cho Yong Gi menggunakan atribut sebagai tim medis berupa helm dengan lambang red cross, kemudian membawa bendera tim medis, dan di dalam tasnya juga berisi perlengkapan-perlengkapan untuk keperluan medis," ucap Taufik di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Meski sudah menggunakan atribut tim medis saat aksi, Cho Yong Gi tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

"Tetapi kemudian juga ikut ditangkap dan sempat diperiksa sebagai saksi, namun ternyata statusnya meningkat menjadi tersangka," kata Taufik. 

Taufik menjelaskan, Cho Young Gi beserta 13 tersangka lainnya disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP. 

"Pasal 216 dan 218 KUHP ini adalah pasal yang menyatakan bahwa tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang," ucap dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan empat dari 14 orang yang mereka tangkap terkait kericuhan demo peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI bukan pengunjuk rasa. 

Menurut Ade Ary, empat orang tersebut merupakan tim medis dan paralegal. 

Baca juga: Sosok & Profil Tubagus Ghifari, Anak Politisi Airin Rachmi, Lulus Columbia University, Prestasi Top

DEMO MAYDAY - Ketua Prodi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) Ikhaputri Widiantini menyesalkan penetapan tersangka tehadap mahasiswa Filsafat UI Cho Yong Gi. Keterangan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025)
DEMO MAYDAY - Ketua Prodi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) Ikhaputri Widiantini menyesalkan penetapan tersangka tehadap mahasiswa Filsafat UI Cho Yong Gi. Keterangan itu disampaikan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

"Betul, jadi ada dua kelompok yang diamankan, 10 di antaranya itu adalah pengunjuk rasa, kemudian empat orang lainnya adalah tim paralegal dan medis ya," ucap Ade Ary, Selasa. 

Ade menjelaskan, tim medis dan paralegal itu ditangkap karena diduga tidak menuruti perintah petugas saat aksi. 

"Dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam Pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade Ary.

(TribunNewsmaker.com)(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Cho Yong GiUniversitas IndonesiaHari Buruh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved