Sosok
Sosok & Profil Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Teken Surat Pemakzulan Gibran, Mantan Menteri Jokowi
Berikut sosok dan profil Fachrul Razi, teken surat pemakzulan Gibran, Jenderal TNI, pernah dicopot Jokowi dari menteri.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi kembali mencuat ke publik usai dirinya menjadi salah satu dari empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut diketahui beredar luas di kalangan wartawan, tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam dokumen itu tercantum nama empat tokoh militer senior: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Keterlibatan Fachrul Razi dalam aksi pemakzulan ini pun menuai sorotan.
Riwayat karier serta perjalanan politiknya kembali dibicarakan publik, termasuk masa lalu ketika ia diberhentikan dari jabatan Menteri Agama oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Sosok & Profil Hidayat Arsani, Gubernur Bangka Belitung 2025 Semprot Lion Air, Maskapai Termahal
Profil Singkat Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
Fachrul Razi lahir di Aceh pada 26 Juli 1947.
Lulusan Akademi Militer tahun 1970 ini memiliki rekam jejak panjang dan mentereng di dunia kemiliteran.
Kariernya melejit hingga ia dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Wakil Panglima TNI pada periode 1999–2000.
Berbagai jabatan penting pernah ia emban, di antaranya Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KSAD, Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana, hingga Gubernur Akademi Militer.
Fachrul juga pernah menjabat sebagai Asisten Operasi KASUM ABRI, Kepala Staf Umum ABRI, dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan.
Setelah pensiun dari dunia militer, Fachrul berkiprah di sektor bisnis dan sempat menjabat sebagai Komisaris Utama di sejumlah perusahaan, seperti PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.
Dari Tim Bravo 5 ke Kursi Menteri
Pada Pilpres 2019, Fachrul aktif di panggung politik dengan mendukung pasangan Jokowi–Ma'ruf Amin.
Ia bahkan dipercaya memimpin Tim Bravo 5, sebuah tim relawan yang berisi purnawirawan TNI-Polri pendukung Jokowi.
Dukungan itu kemudian berbuah posisi penting dalam kabinet. Fachrul Razi diangkat menjadi Menteri Agama Republik Indonesia di periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.
Namun, jabatan tersebut tak bertahan lama.
Di tengah reshuffle kabinet, Jokowi memutuskan untuk mengganti Fachrul dan menunjuk Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama yang baru.
Kini, keterlibatannya dalam upaya pemakzulan Wapres Gibran kembali menempatkan Fachrul Razi dalam sorotan publik.
Langkahnya tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan panjang karier seorang jenderal yang telah melintasi dunia militer, politik, hingga pemerintahan.
Baca juga: Sosok & Profil Fifi Lety Tjahaja Purnama, Adik Ahok Umumkan Nikah di Usia 56 Tahun, Suami Teman Lama

Riwayat Jabatan
(Militer)
Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad
Wakil Asisten Operasi KASAD
Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana
Gubernur Akademi Militer (1996–1997)
Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998)
Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999)[12]
Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (1999)
Wakil Panglima TNI (1999–2000)
(Sipil)
Komisaris Utama PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO)
Komisaris Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
Menteri Agama Republik Indonesia (2019–2020)
Anggota Majalis Amanah Pengurus Besar Ormas Mathla'ul Anwar (PBMA).
Teken Surat Pemakzulan Gibran ke DPR
Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan.
Kini surat pemakzulan tersebut sudah diserahkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR dan MPR.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI pun meminta untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Gibran.
Berdasarkan salinan surat yang beredar di kalangan wartawan, surat itu diterbitkan pada 26 Mei 2025 dan ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI.
Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (3/6/2025), via Kompas.com.
Namun, tidak ada nama Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno dalam daftar perwakilan purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut.
Nama Try hanya tercantum dalam lampiran lembar pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI, yang sudah dikeluarkan dan dideklarasikan sebelumnya.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi kebenaran surat yang beredar tersebut.
Dia pun mengatakan surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengaku pihak telah menerima surat tersebut.
Kini, surat berisi permintaan agar parlemen menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/6/2025) sore.
Untuk diketahui, usulan mengenai pemakzulan Gibran sebetulnya telah menjadi perbincangan setelah Forum Purnawirawan TNI yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel membuat deklarasi pernyataan sikap berisi delapan poin.
Poin-poin yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun poin yang paling mencuri perhatian adalah usul agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.
Alasan Pemakzulan Gibran
Dalam surat Forum Purnawirawan
1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan
Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia caprescawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari
Sdr.
Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku
Hakim.
Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran
Rakabuming Raka.
Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.
Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini.
Bila dibandingkan dengan Wapreswapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan intelektualitasnya dengan Wapres saat ini.
Apalagi dapat dibayangkan apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.
Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugasnya.
3. Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka
Kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Akun Kaskus
"fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah
selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua.
Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap
aktivitasnya.
Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka.
Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
4. Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga
Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik.
Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra
Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.
Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming
Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep).
(TribunNewsmaker/BangkaPos)
Sumber: Bangka Pos
Profil Nurul Azizah, Wakil Bupati Bojonegoro Gratiskan Parkir Semua Kendaraan, Koleksi Penghargaan |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Listyo Sigit, Kapolri Didesak Mundur, Dipertahankan Prabowo, Bantah Isu Pergantian |
![]() |
---|
Sosok Zita Anjani, Minta Maaf Soal Batal Hadiri Seminar di Unpad tapi Pamer Nge-gym, UKP Pariwisata |
![]() |
---|
Sosok dan Profil Yu Menglong, Aktor China Baru Saja Meninggal, Tewas setelah Jatuh dari Ketinggian |
![]() |
---|
Sosok Melchias Markus Mekeng Kritik Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Anggota DPR Lima Periode Sejak 2004 |
![]() |
---|